Sabtu, 24 November 2012

Galau Revisi Skripsi (Part II)

at Sabtu 24 Nop 2012
Bodohnya diri ini bisa disebabkan karena:

1. Menyepelekan
2. Tidak mau tahu (masa bodo)
3. Gak punya target
4. Mengejar duniawi saja
yang jadi pertanyaanku sekarang adalah, apakah bodoh itu ditandai dengan:
1. seringnya gagal?
2. hasil sering tidak sesuai target?
3. dihina (dianggap remeh) oleh seseorang yang pandai?
4 atau tidak bisa berkata ketika dia sadar bahwa dia bodoh??
atau itu adalah permainan setan dan nafsu karena tidak bersyukur?????
Allah,, jikalau kebodohan mampu membuat aku menjadi hamba yang Engkau cintai dan Engkau sayangi, ku ucapkan "biarkan aku bodoh"
Alhamdulillah telah menjadikanku seorang yang bodoh, sehingga aku lebih mencari ilmuMu dan kuharapkan ENgkau berikanku rasa Syukur dan ikhlas yang disertai kesabaran..
Ya Allah Ya Robbanaa..
Anta maqsudna..
RidhoKa mathlubunaa..
Dunyaanaa wa ukhronaa...





at sabtu 24 Nopember 2012


rehat sejenak untuk belajar....
sebagai hamba yang hina, ku mohon pada Mu untuk memberiku kemudahan dan kekuatan dalam belajar ikhlas dan syukur disertai kesabaran dari kehidupan .... 



Galau Revisi Skripsi (Part 1)

at Kamis 22 nopember 2012
Bangkitlah!!!

harapan itu masih ada!!
Ya Allah.. terlalu sering q terjatuh, n terlalu sering q susah dalam bangkit..
namun, bgaimnapun itu, aku adalah hambaMu yg berusaha tuk capai ridhoMu melalui bebatuan dan kerikil disertai iringan mawar yg berduri dg usaha yg kulakukan sekuatku dan semampuku.. InsyaAllah!!!

berdiri dengan tegak unk menggapai mimpi walau dari titik terkecil tapi bukan berarti 
tidak mungkin...

Ya Allah Ya Robbanaa
Anta Maqsudnaa
RidhoKa Mathlubunaa
Dunyanaa wa Ukhronaa

Aku tidak sempurna, dan aku hidup dengan manusia..

at Jum'at 23 Nopember 2012


Dengan berbagai macam ujian (test) aku belajar mengeti
Dengan berbagai macam hinaan (celaan) aku belajar untuk percaya diri
Dengan pembenaran (revisi) aku belajar memahami
Dengan keja sendiri (mandiri) aku belajar menghadapi masalah
Dengan Senyuman aku belajar untuktenang dalam hadapi kegelisahan
Dengan berbicara aku belajar berpendapat
Dengan tatapan mata aku belajar menghargai dan mendengarkan

Bagiku, begitu ni'mat belajar dari Kehidupan. ALLahu Akbar!!
begitu indah mengalami berbagai kegagalan
dan begitu indah mempunyai banyak mimpi dan keinginan
Fokus, Dedikasi dan Disiplin akan menjadikan lluar biasa
masa lalau dan masa kini ada di tangan kita, masa depan hasil dari pembelajaran kita ^^
 





Senin, 12 November 2012

Sukuk


BAB II
LANDASAN TEORI

A.  Sukuk (Obligasi Syariah)
1.      Definisi Sukuk
            Sukuk (صُكُوْك) adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk jamak (plural) dari kata ‘Sakk’ (صَكَّ), yang berarti dokumen atau sertifikat. Pada abad pertengahan abad 20, sukuk lazim digunakan oleh para pedagang muslim sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari perdagangan dan aktivitas komersial lainnya.[1]
            Berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) No. 17 tentang Investment Sukuk (Sukuk Investasi), Sukuk didefinisikan sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti atas bagian kepemilikan yang tak terbagi terhadap suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa, atau atas kepemilikan suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu.
            Berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam–LK) Nomor KEP-181/BL/2009, Sukuk didefinisikan sebagai Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas :
a.       Kepemilikan aset berwujud tertentu
b.      Nilai manfaat dan jasa atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu
c.       Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu
            Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Sukuk (Obligasi Syariah) didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.Ada pula yang menyebut sukuk dengan istilah obligasi syariah. Menurut para pakar tentang pengertian obligasi syariah: Obligasi syariah adalah suatu kontrak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu serta membayar sejumlah manfaat secara periodik menurut akad.
2.      Jenis Sukuk
            Mengacu pada Standar Syariah  Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), terdapat 14 jenis akad yang dapat digunakan dalam penerbitan sukuk, yaitu antara lain adalah:
a.         Sukuk Ijarah,
b.         Sukuk Murabahah,
c.         Sukuk Salam,
d.        Sukuk Istishna’,
e.         Sukuk Mudharabah,
f.          Sukuk Musyarakah,
g.         Sukuk Wakalah,
h.         Sukuk Mugharasah,
i.           Sukuk Muzara’ah,
j.           Sukuk Musaqah.
k.         Sukuk Ijaroh Maushuufah fi Dzimmah
            Adapun Sukuk dengan kombinasi tertentu merupakan sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan kombinasi dari dua atau lebih akad. Misalnya penerbitan sukuk Istishna’-Ijarah, yang menggunakan kombinasi akad Istishna’ dalam rangka membangun suatu proyek/bangunan, untuk kemudian disewakan dengan menggunakan akad Ijarah.



3.      Penerbitan Sukuk
            Penerbitan sukuk, sesuai dengan international best practice, dapat dilakukan dengan cara bookbuilding, lelang dan private placement. [2]
a.       Bookbuilding adalah salah satu metode penerbitan surat berharga, yaitu investor akan menyampaikan penawaran pembelian atas suatu surat berharga, biasanya berupa jumlah dan harga (yield) penawaran pembelian, dan dicatat dalam book order oleh investment bank yang bertindak sebagai bookrunner.
b.      Metode lelang adalah metode penerbitan dan penjualan surat berharga yang diikuti oleh peserta lelang dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan oleh agen yang melaksanakan lelang.
c.       Private placement merupakan salah satu metode penerbitan surat berharga, dimana kegiatan penerbitan dan penjualan surat berharga dilakukan oleh pihak penerbit kepada pihak tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms & conditions) yang disepakati bersama.
4.      Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Penerbitan Obligasi Syariah/sukuk
Dalam penerbitan obligasi syariah, akan melibatkan beberapa pihak yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Pihak-pihak tersebut adalah:

a.       Obligor
Obligor adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk/obligasi syariah jatuh tempo. Dalam hal sovereign sukuk, obligor-nya adalah pemerintah.
b.      Investor
Investor adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, marjin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing. Investor yang dimaksud disini bisa islamik investor ataupun investor konvensioanal.
c.       Special Purpose Vehicle (SPV)
Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk. SPV pada dasarnya dapat dibentuk oleh obligor atau pihak ketiga atau gabungan antara obligor dan pihak ketiga. Dalam hal SPV dibentuk oleh obligor maka perlu ditunjuk co-trustee untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan
SPV sering juga disebut sebagai paper atau one dollar company karena dalam praktiknya SPV tidak memiliki manajemen lengkap dan modalnya relatif sangat kecil sekedar memenuhi persyaratan pendirian SPV. Penerbitan sukuk di luar negeri, umumnya menggunakan SPV dalam bentuk limited liability company yang didirikan di negara-negara tax heaven countries. Special Purpose Vehicle (SPV) bukanlah merupakan produk atau konsep syariah, melainkan praktik umum dalam kegiatan transaksi di pasar keuangan. Fungsi SPV hanya sebagai fasilitator dalam pelaksanaan transaksi yang dapat diadopsi dalam transaksi keuangan berbasis syariah.
SPV didirikan dengan tujuan khusus, maka kegiatan SPV hanya terbatas pada hal-hal yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan akan berakhir apabila tujuan telah tercapai. Oleh karena itu, kegiatan SPV berakhir dengan sendirinya apabila sukuk telah jatuh tempo.
Fungsi SPV dalam penerbitan Sukuk adalah :
1)      sebagai penerbit sukuk.
2)      melakukan transaksi / perikatan dengan obligor untuk kepentingan investor;
3)      berfungsi sebagai trustee (principle trustee)/wali amanat untuk kepentingan investor;
4)      dapat menunjuk pihak lain sebagai co-trustee untuk membantu melaksanakan tugas-tugas SPV sebagai trustee.
d.      Trustee, bisa Principle Trustee atau Co Trustee
Trustee mewakili kepentingan pembeli obligasi, trustee melakukan semacam penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi, untuk meminimalkan resiko yang akan ditanggung obligor.


e.       Appraiser
Appraiser adalah perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan yang akan melakukan emisi, untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar.
f.       Custody
Custody menyelenggarakan kegiatan penitipan, bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara kustodian dan pemegang rekening. Kustodian bisa berupa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaiaan, Perusahaan Efek, dan Bank Umum yang telah memperoleh persetujuaan Bapepam.
g.      Shariah Advisor
Penerbitan sukuk (obligasi syariah) harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip syariah (syariah compliance endorsement) untuk meyakinkan investor bahwa sukuk (obligasi syariah) telah distruktur sesuai syariah. Pernyataan sharia compliance tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui secara luas pengetahuannya di bidang syariah atau institusi yang khusus membidangi masalah syariah.Untuk penerbitan sukuk (obligasi syariah) di dalam negeri, sharia compliance endorsement dapat dimintakan kepada Dewan Syariah Nasional - MUI. Untuk penerbitan sukuk (obligasi syariah) internasional, diperlukan en-dorsement dari ahli/lembaga syariah yang diakui komunitas syariah internasional, misalnya IIFM
h.      Arranger atau manajer investasi
Manajer investasi merupakan pihak yang mengelola dana yang dititipkan investor untuk diinvestasikan di pasar modal.
5.      Aspek Legal Sukuk
a.      Landasan Syariah
              Landasan syariah yang digunakan oleh para penerbit (issuer) baik itu sukuk negara ataupun sukuk korporasi (Fatwa DSN MUI) adalah didasarkan pada :
1)      Al-Qur’an
a)      Al-Baqarah: 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan riba dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
b)      Q.S. Al-Maidah: 1
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...”.
c)      Al-Isra: 34
“... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
2)      Al- Hadits
a)      Hadits Nabi riwayat Imam At-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi bersabda:
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengaharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”.

b)      Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daruqiuthni, dan yang lain, dari abu Sa’id al-Khudri, Nabi bersabda;
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”
b.      Kaidah Fiqih
1)      “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
2)      “Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
6.      Perbedaan Sukuk (Obligasi Syariah) dengan Obligasi Konvensional[3]
a.       Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.
b.      Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & prooduksi.
c.       Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya
B.  Mudhorobah
1.      Definisi[4]
Mudhorobah berasal dari kata  الارض في الضرب yaitu berpergian untuk urusan dagang. Firman Allah dalam surat Al Muzammil ayat 20 yang artinya adalah “Dan yang lain lagi, mereka berpergian di muka bumi mencari karunia dari Allah”. Mudhorobah juga disebut juga dengan qiradh yang berasal dari kata Al Qordhu yang berarti Al Qath’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Selain itu, mudhorobah juga disebut mu’amalah yang maksudnya adalah akad antara dua pihak untuk salah satu orangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan. Dan laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.
2.      Rukun[5]
Rukun Mudhorobah adalah Ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian (orang yang terlibat didalamnya). Tidak disyaratkan adanya lafaz tertentu, tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna mudharabah. Karena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah tujuan maknanya, bukan lafaz susunan kata.
3.      Syarat[6]
a.         Modal berbentuk uang tunai, jika ia berbentuk emas atau perak batangan (tabar), atau barang perhiasan atau barang dagangan, maka tidak sah.
b.        Bahwa ia diketahui dengan jelas agar dapat dibedakannya modal yang diperdagangkan dengan keuntungan yang dibagikan untuk kedua belah pihak, sesuai dengan kesepakatan.
c.         Bahwa keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal jelas prosentasinya. Seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
d.        Mudhorobah itu bersifat mutlak. Pemilik modal tidak mengikat si pelaksana (pekerja) untuk berdagang di negeri tertentu, atau berdagang pada waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak, atau ia hanya bermuamalah dengan orang-orang tertentu dan syarat-syarat lain semisalnya. Karena persyaratan yang mengikat seringkali dapat menyimpangkan tujuan akad, yaitu keuntungan. Karena itu tidak ada persyaratannya, tanpa itu mudhorobah menjadi fasad. Demikian adalah menurut mazhab maliki dan syafi’i.
Adapun abu hanifah dan ahmad, kedua orang ini tidak mensyaratkan syarat tertentu, mereka mengatakan: “sesungguhnya sebagaimana mudharabah menjadi sah dengan mutlak, sah pula dengan muqayyad (terikat)”. Dalam keadaan mudharabah muqoyyad, pelaksana tidak boleh melewati syarat-syarat yang telah ditentukan, jika ketentuan tersebut dilanggar, maka ia wajib menjaminnya.
4.    Pelaksana adalah oang yang diberi amanat[7]
Jika akad sudah berlangsung dan pelaksana sudah memegang harta (modal), maka segala tindakan pelaksana itu menjadi amanat. Ia tidak berkewajiban menjamin, kecuali dengan sengaja. Dan jika terjadi kerugian yang tanpa disengaja olehnya, maka sedikitpun ia tidak berkewajiban apa-apa. Selain itu, ucapan yang dipegang adalah ucapnya (si pelaksana) yang disertai sumpah jika dituduh menyia-nyiakan harta atau terjadi kerugian, karena persoalan pokoknya tidak ada penghianatan.
5.    Pelaksana yang memudharabahkan harta mudharabah[8]
Pelaksana tidak boleh memudharabahkan harta mudharabah, dan jika demikian, dianggap sebagai pelanggaran.
6.    Nafkah untuk pelaksana[9]
Nafkah pelaksana mudharabah diambil dari hartanya sendiri selagi ia muqim, demikian juga halnya jika ia berpergian untuk kepentingan mudharabah, karena nafkah (dapat jadi) terkadang sebesar keuntungan, berarti (jika nafkah diambil dari mudharabah) ia mengambil semuanya, sementara pemilik modal tidak memperoleh bagaian. Padahal pemilik modal mempunyai hak bagian dari keuntungan, sebagai syarat sahnya mudharabah. Namun jika pemilik modal mengizinkan pelaksana untuk membelanjakan (menafkahkan) modal mudharabah guna keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena itu termasuk adat kebiasaan yang berlaku, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah.
7.    Fasakhnya (batalnya) mudharabah[10]
a.         Tidak terpenuhinya syarat sahnya
b.        Pelaksana sengaja tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad
c.         Pelaksana atau pemilik meninggal dunia
8.    Tindakan pelaksana setelah meninggalnya pemilik modal.[11]
Karena fasakhnya mudharabah tersebut, maka tidak ada hak bagi pelaksana untuk menggunakan modal. Dan jika menggunakan modal tersebut setelah mengetahui bahwa pemilik mpdal meninggal dunia dan tanpa izin ahli warisnya, maka perbuatan ini dianggap sebagai ghasab (merampas).


9.      Persyaratan hadirnya pemilik modal pada waktu pembagian[12]
Ibnu Rusyd berkata : “ulama dari berbagai tempat sepakat, bahwa pelaksana tidak boleh mengambil keuntungan yang menjadi bagiannya tanpa dihadiri pemilik modal. Dan bahwa kehadiran pemilik modal merupakan persyaratan dalam pemecahan harta (keuntungan) dan pengambilan si pelaksana akan haknya. Dan bahwa dalam hal ini tidak perlu dihadiri saksi atau selainnya”
C.  Murobahah dan Istishna
1.    Definisi
Dalam bahasa Inggris disebut Trade with markup or cost-plus sale ialah perdagangan dengan markup atau plus biaya penjualan. Murabahah secara sederhana adalah suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.[13]
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan),[14] sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui.[15] Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah. Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya
menjual barang ini dengan sistem murabahah) rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah.[16]
Menurut Sayyid Sabiq, murabahah adalah penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui. Wahbah Zuhaili mendifinisikan murabahah sebagai jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak-pihak yang berakad (penjual dan pembeli). Penjual juga harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang berikut keuntungan yang ingin diperoleh. Jumhur ulama sepakat bahwa murabahah ialah transaksi jual beli antara penjual dan pembeli dimana penjual menyebutkan harga pembelian dan ia mensyaratkan laba dalam jumlah tertentu. Ibnu Qadamah dalam kitab al-Mughni mendifinisikan murabahah sebagai jual beli dengan harga pokok dan jumlah keuntungan yang diketahui. 
Dalam fatwa DSN-MUI, bahwa Istishna akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustshni) dan pemjual (pembuat-shani’).[17]
2.      Rukun
a.    Al- ‘Aqid (orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli).
Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).
Seorang budak apabila melakukan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya adalah milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartahartanya”. (QS. An-Nisaa’: 6)
b.    Al-‘Aqd (transaksi)
Ijab (penawaran yaitu si penjual mengatakan “saya jual barang ini dengan harga sekian” dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “Saya terima atau saya beli”. Dalam hal ini, ada dua pendapat yang keduanya sangat kuat,karena dalam surat Annisa’ Allah hanya mensyaratkan untuk saling ridha antara penjualdan pembeli.
Pendapat pertama yaitu mayoritas ulama dalam madzhab syafi’I mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual beli, maka tidak sah jual beli tanpa mengucapkan lafaz “saya jual….dan saya beli..”. sedangkan pada pendapat kedua tidak tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab qabul dalam setiap bentuk jual beli, bahkan imam nawawi yang merupakan pemuka ulama dalam mazhab syafi’I melemahkan pendapat pertama dan memilih pendapat yang tidak mensyaratkan ijab qabul dalam akad jual beli yang merupakan mazhab hambali dan maliki (Raudhatuthalibin 3/5)
c.    Al Ma’qud ‘Alaihi (objek transaksi mencakup barang dan uang)
Barang yang diperjual belikan memiliki manfaat yang dibenarkan syari’at, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya.
Menurut Sayyid Sabiq, ‘illat (motivasi) pengharaman jual beli tiga barang (khamar, bangkai dan babi) adalah karena najis. Menurut jumhur ulama, termasuk segala barang yang najis. Akan tetapi, kemudian sayyid sabiq secara jujur mengetengahkan pandangan mazhab lain yang justru bertentangan dengan pendapatnya diantaranya mazhab hanafi dan mazhab zahiri yang mengecualikan barang yang ada manfaatnya, hal itu dinilai halal untuk dijual, untuk itu mereka mengatakan: “diperbolehkan seseorang menjual kotoran-kotoran atau tinja dan sampah-sampah yang mengandung najis, oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan. Barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan”.[18]
3.    Syarat
a.    Penjual member tahu biaya modal kepada nasabah
b.    Kontrak pertama harus sah dengan rukunyang ditetapkan
c.    Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
d.   Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Misalnya: jika pembelian dilakukan secara hutang. Jadi disini terlihat adanya unsure keterbukaan.
4.    Kesimpulan
Seperti yang sudah diungkapkan siatas, bahwa Sayyid Sabiq secara jujur mengetengahkan pandangan mazhab lain yang justru bertentangan dengan pendapatnya diantaranya mazhab Hanafi dan mazhab Zahiri, maka dapat disimpulkan, bahwa baik rukun maupun syarat dalam murobahah menurut Sayyid Sabiq adalah sama dengan ulama’ lainnya kecuali mazhab Hanafi dan mazhab Zahiri.
Akad ini (murabahah dan Istishna) merupakan salah satu bentuk natural certaintly contracts, karena dalam murabahah ditentukan seberapa requied rate profit nya. Menurut Sayyid Sabiq, murabahah adalah akad jual beli yang ditambahkan keuntungan dan disebutkan pada saat akad[19].
Pada dasarnya, pembiayaan istishna merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murobahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, sedangkan dalam jual beli istishna barang diserahkan dibelakang, walau uangnya juga sama-sama dicicil.
D.  Ijaroh
1.    Definisi[20]
Al Ijaroh berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwadhu (ganti). Dari sebab itu, Ats Tsawab (pahala) dianamai Ajru (upah). Menurut pengertian syara’, AL Ijaaroh ialah “suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”
2.      Rukun[21]
Ijaroh menjadi sah dengan ijab Kabul lafaz sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta lafaz (ungkapan) ungkapan apa saja yang dapat menunjukkan hal tersebut.
Untuk kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan berkemampuan, yaitu kedua duanya berakal dan dapat membedakan yang baik dan yang buruk (mumayyiz). Jika salah seorang yang berakad itu gila atau anak kecil yang belum dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah.
Mazhab syafi’i dan hambali menambahkan satu lagi, yaitu baligh, merukut beliau berdua, akad anak kecil sekalipun yang sudah dapat membedakan dan dinyatakan tidak sah.
3.    Syarat Sahnya Ijaroh[22]
a.       Kerelaan dua pihak yang melakukan akad (tidak ada paksaan diantara keduanya). Berdalil pada firman Allah surat An Nisa’ ayat 29 yang artinya:
hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu

b.      Mengetahui manfaat dengan sempurna, berupa barang yang diakadkan untuk mencegah terjadinya perselisihan
c.       Hendaklah barang yang menjadi pbyek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut criteria, realita dan syara’.
d.      Barang yang disewakan dapat digunakan atau dimanfaatkan.
e.       Manfaat yang diambil adalah perkara yang dibolehkan, dan bukan perkara yang diharamkan





[1] Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, John Wiley & Sons Ltd, England, 2007, hal 55
[2] lihat buku Tanya Jawab Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara): Instrumen Keuangan Berbasis Syariah oleh Direktorat Pembiayaan Syariah (2010) ed.2

[3] Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional, www.rahasiasunnah.com, diakses pada 1 oktober 2012

[4] Fikih Sunnah 13, Sayyid Sabiq. Alih bahasa: H.Kamaluddin A.Marzuki. penyunting oleh Dr. Syamsudin Manaf. Cet.3-Bandung:Alma’arif, 1993. hal 36
[5] Ibid hal 38
[6] Ibid hal 38
[7] Ibid hal 39
[8] Ibid hal 39
[9] Ibid hal 40
[10] Ibid hal 40
[11] Ibid hal 41
[12] Ibid hal 41
[13] Adiwarman A. Karim, Perbankan Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007), hal  XVIII
[14] Imam Al Fairuz, al-Qaamus al-Muhith, hal. 279
[15] Abdullah al-’Imrani, Al-’Uquud al-Murakkabah, hal 257
[16] Imam ibnu Qudamah, Al-Mughni  jilid 4 hal 259
[17] Himpunan fatwa DSN untuk lembaga keuangan syariah, edisi pertama 2001, fatwa No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna
[18] Lina Nur Maya , “Konsep Jual Beli Memurut Sayyid Sabiq (Studi Pemikiran atas Syarat Suci Barang yang Diperjualbelikan)”, skripsi, 2008, Fakultas Muamalat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, hal 11
[19] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: Al-Ma’arif, 1987), jilid 12 hlm 79
[20] Fikih Sunnah 13, Sayyid Sabiq. Alih bahasa: H.Kamaluddin A.Marzuki. penyunting oleh Dr. Syamsudin Manaf. Cet.3-Bandung:Alma’arif, 1993. Hal 15
[21] Ibid hal 18
[22] Ibid hal 19