BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Sukuk (Obligasi Syariah)
1.
Definisi Sukuk
Sukuk
(صُكُوْك)
adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk jamak
(plural) dari kata ‘Sakk’ (صَكَّ), yang berarti dokumen atau sertifikat. Pada abad
pertengahan abad 20, sukuk lazim digunakan oleh para pedagang muslim sebagai
dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari perdagangan dan
aktivitas komersial lainnya.
Berdasarkan
Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) No. 17 tentang Investment Sukuk (Sukuk
Investasi), Sukuk didefinisikan sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan
bukti atas bagian kepemilikan yang tak terbagi terhadap suatu aset, hak
manfaat, dan jasa-jasa, atau atas kepemilikan suatu proyek atau kegiatan
investasi tertentu.
Berdasarkan
keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam–LK)
Nomor KEP-181/BL/2009, Sukuk didefinisikan sebagai Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas :
a.
Kepemilikan aset berwujud tertentu
b.
Nilai manfaat dan jasa atas asset proyek tertentu
atau aktivitas investasi tertentu
c.
Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau
aktivitas investasi tertentu
Berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah, Sukuk (Obligasi Syariah) didefinisikan sebagai surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.Ada pula yang menyebut
sukuk dengan istilah obligasi syariah. Menurut para pakar tentang pengertian
obligasi syariah: Obligasi syariah adalah
suatu kontrak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar
kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan
untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu serta membayar
sejumlah manfaat secara periodik menurut akad.
2. Jenis
Sukuk
Mengacu
pada Standar Syariah Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), terdapat
14 jenis akad yang dapat digunakan dalam penerbitan sukuk, yaitu antara lain
adalah:
a.
Sukuk Ijarah,
b.
Sukuk Murabahah,
c.
Sukuk Salam,
d.
Sukuk Istishna’,
e.
Sukuk Mudharabah,
f.
Sukuk Musyarakah,
g.
Sukuk Wakalah,
h.
Sukuk Mugharasah,
i.
Sukuk Muzara’ah,
j.
Sukuk Musaqah.
k.
Sukuk Ijaroh Maushuufah fi Dzimmah
Adapun
Sukuk dengan kombinasi tertentu merupakan sukuk yang diterbitkan dengan
menggunakan kombinasi dari dua atau lebih akad. Misalnya penerbitan sukuk Istishna’-Ijarah,
yang menggunakan kombinasi akad Istishna’ dalam rangka membangun suatu
proyek/bangunan, untuk kemudian disewakan dengan menggunakan akad Ijarah.
3.
Penerbitan Sukuk
Penerbitan sukuk, sesuai
dengan international best practice, dapat dilakukan dengan cara bookbuilding,
lelang dan private placement.
a. Bookbuilding adalah salah satu metode
penerbitan surat berharga, yaitu investor akan menyampaikan penawaran pembelian
atas suatu surat berharga, biasanya berupa jumlah dan harga (yield)
penawaran pembelian, dan dicatat dalam book order oleh investment
bank yang bertindak sebagai bookrunner.
b. Metode lelang adalah
metode penerbitan dan penjualan surat berharga yang diikuti oleh peserta lelang
dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran
pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah
ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan oleh agen
yang melaksanakan lelang.
c. Private placement merupakan salah satu
metode penerbitan surat berharga, dimana kegiatan penerbitan dan penjualan
surat berharga dilakukan oleh pihak penerbit kepada pihak tertentu dengan
ketentuan dan persyaratan (terms & conditions) yang disepakati
bersama.
4.
Pihak-Pihak yang
Terlibat Dalam Penerbitan Obligasi Syariah/sukuk
Dalam
penerbitan obligasi syariah, akan melibatkan beberapa pihak yang saling terkait
satu dengan yang lainnya. Pihak-pihak tersebut adalah:
a.
Obligor
Obligor adalah
pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk
yang diterbitkan sampai dengan sukuk/obligasi syariah jatuh tempo. Dalam hal
sovereign sukuk, obligor-nya adalah pemerintah.
b. Investor
Investor adalah
pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, marjin, dan nilai nominal sukuk
sesuai partisipasi masing-masing. Investor yang dimaksud disini bisa islamik
investor ataupun investor konvensioanal.
c. Special Purpose Vehicle
(SPV)
Special
Purpose Vehicle (SPV)
adalah badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk. SPV pada
dasarnya dapat dibentuk oleh obligor atau pihak ketiga atau gabungan antara
obligor dan pihak ketiga. Dalam hal SPV dibentuk oleh obligor maka perlu
ditunjuk co-trustee untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan
SPV
sering juga disebut sebagai paper atau one dollar company karena
dalam praktiknya SPV tidak memiliki manajemen lengkap dan modalnya relatif
sangat kecil sekedar memenuhi persyaratan pendirian SPV. Penerbitan sukuk di
luar negeri, umumnya menggunakan SPV dalam bentuk limited liability company yang
didirikan di negara-negara tax heaven countries. Special Purpose Vehicle (SPV)
bukanlah merupakan produk atau konsep syariah, melainkan praktik umum dalam
kegiatan transaksi di pasar keuangan. Fungsi SPV hanya sebagai fasilitator
dalam pelaksanaan transaksi yang dapat diadopsi dalam transaksi keuangan
berbasis syariah.
SPV
didirikan dengan tujuan khusus, maka kegiatan SPV hanya terbatas pada hal-hal
yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan akan berakhir apabila tujuan telah
tercapai. Oleh karena itu, kegiatan SPV berakhir dengan sendirinya apabila
sukuk telah jatuh tempo.
Fungsi
SPV dalam penerbitan Sukuk adalah :
1) sebagai penerbit sukuk.
2) melakukan transaksi / perikatan dengan obligor untuk kepentingan
investor;
3) berfungsi sebagai trustee (principle trustee)/wali amanat
untuk kepentingan investor;
4)
dapat menunjuk pihak lain sebagai co-trustee
untuk membantu melaksanakan tugas-tugas SPV sebagai trustee.
d. Trustee, bisa Principle
Trustee atau Co Trustee
Trustee mewakili kepentingan pembeli obligasi, trustee
melakukan semacam penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi,
untuk meminimalkan resiko yang akan ditanggung obligor.
e.
Appraiser
Appraiser adalah
perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan yang akan
melakukan emisi, untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar.
f.
Custody
Custody
menyelenggarakan kegiatan penitipan, bertanggung jawab untuk menyimpan efek
milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak
antara kustodian dan pemegang rekening. Kustodian bisa berupa Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaiaan, Perusahaan Efek, dan Bank Umum yang telah
memperoleh persetujuaan Bapepam.
g. Shariah Advisor
Penerbitan sukuk (obligasi syariah) harus
terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip syariah (syariah
compliance endorsement) untuk meyakinkan investor bahwa sukuk (obligasi
syariah) telah distruktur sesuai syariah. Pernyataan sharia compliance
tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui secara luas pengetahuannya di
bidang syariah atau institusi yang khusus membidangi masalah syariah.Untuk
penerbitan sukuk (obligasi syariah) di dalam negeri, sharia compliance
endorsement dapat dimintakan kepada Dewan Syariah Nasional - MUI. Untuk
penerbitan sukuk (obligasi syariah) internasional, diperlukan en-dorsement dari
ahli/lembaga syariah yang diakui komunitas syariah internasional, misalnya IIFM
h. Arranger atau manajer investasi
Manajer investasi
merupakan pihak yang mengelola dana yang dititipkan investor untuk
diinvestasikan di pasar modal.
5.
Aspek Legal Sukuk
a.
Landasan Syariah
Landasan syariah yang
digunakan oleh para penerbit (issuer) baik itu sukuk negara ataupun sukuk
korporasi (Fatwa DSN MUI) adalah didasarkan pada :
1)
Al-Qur’an
a)
Al-Baqarah: 275
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan riba dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.”
b)
Q.S. Al-Maidah: 1
“Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu...”.
c)
Al-Isra: 34
“... dan penuhilah
janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
2)
Al- Hadits
a)
Hadits Nabi riwayat Imam At-Tirmidzi dari ‘Amr bin
‘Auf al-Muzani, Nabi bersabda:
“Perjanjian boleh
dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengaharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram”.
b)
Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah,
al-Daruqiuthni, dan yang lain, dari abu Sa’id al-Khudri, Nabi bersabda;
“Tidak boleh
membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”
b.
Kaidah Fiqih
1)
“Pada dasarnya, semua
bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
2)
“Keperluan dapat
menduduki posisi darurat”
6.
Perbedaan Sukuk (Obligasi Syariah) dengan
Obligasi Konvensional
a.
Dari
sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya
semata. Tidak demikian pd obligasi
syariah, disamping
memperhatikan keuntungan, obligasi
syariah harus memperhatikan
pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk
yg sesuai dgn prinsip syariah.
b.
Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg
ditetapkan, sedangkan obligasi
syariah keuntungan akan
diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil
yg didasakan atas aset & prooduksi.
c.
Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad.
Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan
ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi
di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap
transaksinya
B. Mudhorobah
Mudhorobah berasal dari kata الارض في الضرب yaitu berpergian
untuk urusan dagang. Firman Allah dalam surat Al Muzammil ayat 20 yang artinya
adalah “Dan yang lain lagi, mereka berpergian di muka bumi mencari karunia dari
Allah”. Mudhorobah juga disebut juga dengan qiradh
yang berasal dari kata Al Qordhu yang
berarti Al Qath’u (potongan), karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungannya. Selain itu, mudhorobah juga disebut mu’amalah yang maksudnya adalah akad antara dua pihak untuk salah
satu orangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak
lainnya untuk diperdagangkan. Dan laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.
Rukun Mudhorobah adalah Ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang
memiliki keahlian (orang yang terlibat didalamnya). Tidak disyaratkan adanya
lafaz tertentu, tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna
mudharabah. Karena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah tujuan maknanya, bukan
lafaz susunan kata.
a.
Modal
berbentuk uang tunai, jika ia berbentuk emas atau perak batangan (tabar), atau
barang perhiasan atau barang dagangan, maka tidak sah.
b.
Bahwa
ia diketahui dengan jelas agar dapat dibedakannya modal yang diperdagangkan dengan
keuntungan yang dibagikan untuk kedua belah pihak, sesuai dengan kesepakatan.
c.
Bahwa
keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal jelas prosentasinya.
Seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
d.
Mudhorobah
itu bersifat mutlak. Pemilik modal tidak mengikat si pelaksana (pekerja) untuk
berdagang di negeri tertentu, atau berdagang pada waktu tertentu, sementara di
waktu lain tidak, atau ia hanya bermuamalah dengan orang-orang tertentu dan
syarat-syarat lain semisalnya. Karena persyaratan yang mengikat seringkali
dapat menyimpangkan tujuan akad, yaitu keuntungan. Karena itu tidak ada
persyaratannya, tanpa itu mudhorobah menjadi fasad. Demikian adalah menurut
mazhab maliki dan syafi’i.
Adapun abu hanifah dan ahmad, kedua orang ini tidak mensyaratkan syarat
tertentu, mereka mengatakan: “sesungguhnya sebagaimana mudharabah menjadi sah
dengan mutlak, sah pula dengan muqayyad
(terikat)”. Dalam keadaan mudharabah
muqoyyad, pelaksana tidak boleh melewati syarat-syarat yang telah
ditentukan, jika ketentuan tersebut dilanggar, maka ia wajib menjaminnya.
4. Pelaksana
adalah oang yang diberi amanat
Jika akad sudah berlangsung dan pelaksana sudah memegang harta (modal),
maka segala tindakan pelaksana itu menjadi amanat. Ia tidak berkewajiban
menjamin, kecuali dengan sengaja. Dan jika terjadi kerugian yang tanpa
disengaja olehnya, maka sedikitpun ia tidak berkewajiban apa-apa. Selain itu,
ucapan yang dipegang adalah ucapnya (si pelaksana) yang disertai sumpah jika
dituduh menyia-nyiakan harta atau terjadi kerugian, karena persoalan pokoknya
tidak ada penghianatan.
5. Pelaksana
yang memudharabahkan harta mudharabah
Pelaksana tidak boleh memudharabahkan harta mudharabah, dan jika
demikian, dianggap sebagai pelanggaran.
6. Nafkah
untuk pelaksana
Nafkah pelaksana mudharabah diambil dari hartanya sendiri selagi ia muqim, demikian juga halnya jika ia
berpergian untuk kepentingan mudharabah, karena nafkah (dapat jadi) terkadang
sebesar keuntungan, berarti (jika nafkah diambil dari mudharabah) ia mengambil
semuanya, sementara pemilik modal tidak memperoleh bagaian. Padahal pemilik
modal mempunyai hak bagian dari keuntungan, sebagai syarat sahnya mudharabah.
Namun jika pemilik modal mengizinkan pelaksana untuk membelanjakan
(menafkahkan) modal mudharabah guna keperluan dirinya ditengah perjalanan atau
karena itu termasuk adat kebiasaan yang berlaku, maka ia boleh menggunakan
modal mudharabah.
7. Fasakhnya
(batalnya) mudharabah
a.
Tidak
terpenuhinya syarat sahnya
b.
Pelaksana
sengaja tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya dalam memelihara modal,
atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad
c.
Pelaksana
atau pemilik meninggal dunia
8. Tindakan
pelaksana setelah meninggalnya pemilik modal.
Karena fasakhnya mudharabah tersebut, maka tidak ada hak bagi pelaksana
untuk menggunakan modal. Dan jika menggunakan modal tersebut setelah mengetahui
bahwa pemilik mpdal meninggal dunia dan tanpa izin ahli warisnya, maka
perbuatan ini dianggap sebagai ghasab
(merampas).
9. Persyaratan
hadirnya pemilik modal pada waktu pembagian
Ibnu Rusyd berkata : “ulama dari berbagai tempat sepakat, bahwa
pelaksana tidak boleh mengambil keuntungan yang menjadi bagiannya tanpa
dihadiri pemilik modal. Dan bahwa kehadiran pemilik modal merupakan persyaratan
dalam pemecahan harta (keuntungan) dan pengambilan si pelaksana akan haknya.
Dan bahwa dalam hal ini tidak perlu dihadiri saksi atau selainnya”
C. Murobahah
dan Istishna
1. Definisi
Dalam bahasa
Inggris disebut Trade with markup or
cost-plus sale ialah perdagangan dengan markup atau plus biaya penjualan.
Murabahah secara sederhana adalah suatu penjualan barang seharga barang
tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
Kata al-Murabahah
diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan
(keuntungan),
sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal
ditambah keuntungan yang diketahui.
Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua
belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui
keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan
saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah. Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah
pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya
menjual barang ini dengan sistem murabahah) rukun akad ini adalah
pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai
keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya
shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti
ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu
Qudaamah.
Menurut
Sayyid Sabiq, murabahah adalah penjualan dengan harga pembelian barang berikut
untung yang diketahui. Wahbah Zuhaili mendifinisikan murabahah sebagai jual
beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak-pihak
yang berakad (penjual dan pembeli). Penjual juga harus memberitahu pembeli
tentang harga pembelian barang berikut keuntungan yang ingin diperoleh. Jumhur
ulama sepakat bahwa murabahah ialah transaksi jual beli antara penjual dan
pembeli dimana penjual menyebutkan harga pembelian dan ia mensyaratkan laba
dalam jumlah tertentu. Ibnu Qadamah dalam kitab al-Mughni mendifinisikan murabahah
sebagai jual beli dengan harga pokok dan jumlah keuntungan yang diketahui.
Dalam fatwa DSN-MUI, bahwa Istishna
akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustshni) dan
pemjual (pembuat-shani’).
2.
Rukun
a.
Al- ‘Aqid (orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli).
Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka,
berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz
(sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).
Seorang budak apabila melakukan transaksi jual beli tidak sah kecuali
atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya adalah milik
tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa menjual seorang budak
yang memiliki harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali jika pembeli
mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya,
berdasarkan firman Allah: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartahartanya”. (QS.
An-Nisaa’: 6)
b.
Al-‘Aqd (transaksi)
Ijab (penawaran yaitu si penjual mengatakan “saya
jual barang ini dengan harga sekian” dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli
mengatakan, “Saya terima atau saya beli”. Dalam hal ini, ada dua pendapat yang
keduanya sangat kuat,karena dalam surat Annisa’ Allah hanya mensyaratkan untuk
saling ridha antara penjualdan pembeli.
Pendapat pertama yaitu mayoritas ulama dalam
madzhab syafi’I mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk
jual beli, maka tidak sah jual beli tanpa mengucapkan lafaz “saya jual….dan
saya beli..”. sedangkan pada pendapat kedua tidak tidak mensyaratkan
mengucapkan lafaz ijab qabul dalam setiap bentuk jual beli, bahkan imam nawawi
yang merupakan pemuka ulama dalam mazhab syafi’I melemahkan pendapat pertama
dan memilih pendapat yang tidak mensyaratkan ijab qabul dalam akad jual beli
yang merupakan mazhab hambali dan maliki (Raudhatuthalibin 3/5)
c.
Al Ma’qud ‘Alaihi (objek transaksi mencakup barang dan uang)
Barang yang diperjual belikan memiliki
manfaat yang dibenarkan syari’at, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan
oleh Allah dan RasulNya.
Menurut Sayyid Sabiq, ‘illat (motivasi) pengharaman jual beli tiga barang (khamar,
bangkai dan babi) adalah karena najis. Menurut jumhur ulama, termasuk segala
barang yang najis. Akan tetapi, kemudian sayyid sabiq secara jujur
mengetengahkan pandangan mazhab lain yang justru bertentangan dengan
pendapatnya diantaranya mazhab hanafi dan mazhab zahiri yang mengecualikan
barang yang ada manfaatnya, hal itu dinilai halal untuk dijual, untuk itu
mereka mengatakan: “diperbolehkan seseorang menjual kotoran-kotoran atau tinja
dan sampah-sampah yang mengandung najis, oleh karena sangat dibutuhkan guna
untuk keperluan perkebunan. Barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan”.
3. Syarat
a.
Penjual
member tahu biaya modal kepada nasabah
b.
Kontrak
pertama harus sah dengan rukunyang ditetapkan
c.
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah
pembelian
d.
Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Misalnya: jika
pembelian dilakukan secara hutang. Jadi disini terlihat adanya unsure
keterbukaan.
4. Kesimpulan
Seperti yang sudah
diungkapkan siatas, bahwa Sayyid Sabiq secara jujur mengetengahkan pandangan
mazhab lain yang justru bertentangan dengan pendapatnya diantaranya mazhab
Hanafi dan mazhab Zahiri, maka dapat disimpulkan, bahwa baik rukun maupun syarat
dalam murobahah menurut Sayyid Sabiq adalah sama dengan ulama’ lainnya kecuali
mazhab Hanafi dan mazhab Zahiri.
Akad ini (murabahah
dan Istishna) merupakan salah satu bentuk natural
certaintly contracts, karena dalam murabahah ditentukan seberapa requied rate profit nya. Menurut Sayyid
Sabiq, murabahah adalah akad jual beli yang ditambahkan keuntungan dan
disebutkan pada saat akad.
Pada dasarnya,
pembiayaan istishna merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti muajjal.
Namun, berbeda dengan jual beli murobahah dimana barang diserahkan di muka
sedangkan uangnya dibayar cicilan, sedangkan dalam jual beli istishna barang
diserahkan dibelakang, walau uangnya juga sama-sama dicicil.
D. Ijaroh
Al Ijaroh berasal dari kata Al
Ajru yang berarti Al ‘Iwadhu
(ganti). Dari sebab itu, Ats Tsawab
(pahala) dianamai Ajru (upah).
Menurut pengertian syara’, AL Ijaaroh ialah “suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan jalan penggantian”
Ijaroh menjadi sah
dengan ijab Kabul lafaz sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta
lafaz (ungkapan) ungkapan apa saja yang dapat menunjukkan hal tersebut.
Untuk kedua belah
pihak yang melakukan akad disyaratkan berkemampuan, yaitu kedua duanya berakal
dan dapat membedakan yang baik dan yang buruk (mumayyiz). Jika salah seorang yang berakad itu gila atau anak kecil
yang belum dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah.
Mazhab syafi’i dan
hambali menambahkan satu lagi, yaitu baligh,
merukut beliau berdua, akad anak kecil sekalipun yang sudah dapat membedakan dan
dinyatakan tidak sah.
a.
Kerelaan
dua pihak yang melakukan akad (tidak ada paksaan diantara keduanya). Berdalil
pada firman Allah surat An Nisa’ ayat 29 yang artinya:
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlangsung suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”
b.
Mengetahui
manfaat dengan sempurna, berupa barang yang diakadkan untuk mencegah terjadinya
perselisihan
c.
Hendaklah
barang yang menjadi pbyek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya
menurut criteria, realita dan syara’.
d.
Barang
yang disewakan dapat digunakan atau dimanfaatkan.
e.
Manfaat
yang diambil adalah perkara yang dibolehkan, dan bukan perkara yang diharamkan