Selasa, 18 Maret 2014

ANALISIS AKAD MUROBAHAH PADA SERTIFIKAT PERDAGANGAN KOMODITI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH ANTARBANK (SiKA) (belajar buat proposal tesis,dikumpulkan untk TA semester 1 magister)

A. Latar Belakang Perbankan Syariah, sebagai salah satu bentuk kegiatan ekonomi islam masa modern yang semakin hari semakin berkembang. Begitu juga kegiatan perbankan syariah, yang pastinya tidak luput dari pengaturan-pengaturan prinsip syariah dalam ekonomi islam yang bersandarkan dengan sandaran islam, yaitu Al-Qur’an dan sunnah. Dalam perkembangannya, sebagai lembaga keuangan bank dibawah naungan Bank Indonesia, perbankan syariah juga tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi-ekonomi yang diikuti oleh lembaga keuangan bank lainnya yang berada dibawah naungan Bank Indonesia juga. Termasuk salah satu didalamnya terdapat transaksi yang disebut dengan transaksi pasar uang (Money Market). Pasar uang (Money Market) adalah pasar dimana didalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidak mampuan bank tersebut untuk memenuhi likuiditasnya. Sebagaimana fungsi manajemen bank, adalah memaksimalkan laba, meminimlakan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih, maka dalam rangka pengelolaan dana bank, baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan, selain adanya perkembangan produk keuangan baru dalam wilayah seluruh operasi keuangan termasuk didalamnya adalah mobilisasi sumber, penempatan dana, menejemen resiko, juga adanya pasar uang AntarBank, yang dalam perbankan konvensiaonal disebut dengan PUAK (Pasar Uang AntarBank Konvensional), dalam dalam perbankan syariah disebut dengan PUAS (Pasar Uang AntarBank Syariah) dapat dimanfaatkan, selain sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat, juga untuk memmpertahankan likuiditas perbankan. Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa terjaga keliquidannya adalah dengan tersedianya Primary Reserve dan Secondary Reserve . Untuk mendukung kelancaran perbankan syariah dalam mengelola likuiditasnya, Bank Indonesia telah menetapkan peraturan yang termuat dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang AntarBank Dengan Prinsip Syariah yaitu, dalam transaksi PUAS, bank hanya dapat menggunakan sertifikat IMA. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrument yang digunakan Bank Indonesia apabila bank mengalami kelebihan dana. Namun karena akadnya adalah wadiah, maka tidak menghasilkan apa apa, kecuali jika Bank Indonesia memberikan bonus atau semacam hadiah kepada bank yang menitipkan dananya. Bukan hanya Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank Syariah (SIMA) yang dapat digunakan oleh bank untuk mengatasi masalah likuiditas. Baru-baru ini Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan baru mengenai piranti yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan transaksi Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan underlying perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah, dimana didalam transaksi ini mengikutsertakan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dalam mekanisme perdagangan komoditi. Ketentuan piranti ini telah dikeluarkan Bank Indonesia dalam bentuk Surat Edaran Ekstern Nomor 14/3/DPM tentang Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau disebut dengan Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA). Sekilas tentang transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) adalah Bank Syariah A (Konsumen Komoditi) sedang mengalami kesulitan likuiditas, kemudian menghubungi Bank Syariah B (Peserta Komersial) untuk melakukan transaksi komoditas syariah. Kemudian Bank Syariah B melakukan pembayaran tunai sebuah (sejumlah) komoditas di bursa komoditas yang apabila diuangkan akan bernilai sama dengan jumlah likuiditas yang dibutuhkan oleh Bank Syariah A. selanjutnya, setelah melakukan pembayaran tunai ke bursa komoditas, Bank Syariah B menjual kepemilikannya kepada Bank Syariah A dengan mengambil keuntungan (mark up) dan pembayaran tangguh (murobahah), waktu yang telah disepakati bersama. Setelah memiliki komoditas, Bank Syariah A atau minimal sertifikat komoditas di bursa, Bank Syariah A segera menjual kembali komoditas tersebut melalui otoritas bursa. Dan tentunya, karena transaksi tersebut terjadi pada hari yang sama (minimal berselang satu-dua hari) dan harga komoditas tidak berubah sehingga bank syariah A mendapatkan likuiditas sesuai yang diinginkannya. Namun, bank syariah A meninggalkan kewajiban pembayaran kontrak murabahah kepada bank syariah B sebagaimana dijelaskan diatas. Jadi, dalam Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) melibatkan tiga elemen. Pertama, peserta komersial, yakni BUS, UUS dan Bank Asing yang menjalankan usaha berprinsip syariah yang kelebihan likuiditas. Kedua, konsumen komoditi, yakni BUS dan UUS yang membutuhkan likuiditas dan menerbitkan Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA). Ketiga, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Dari sekilas transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) tersebut, yang di Malaysia dan Negara Timur Tengah dikenal dengan komoditi Murobahah, menemui banyak pendapat kontroversial, dan mayoritas ulama’ fiqh telha mengharamkannya. Pelarangan tersebut atau pelarangan Comodity Murobahah Product (CMP) dikarenakan adanya indikasi murobahah dengan melibatkan dua pihak (Bay’ Inah) atau tiga pihak yang disebut dengan Tawarruq. Bay’ Inah telah diharamkan oleh para ulama’ fiqih, pakar ekonomi islam dan rosulullah SAW. Sedangkan Tawarruq (Tawarruq Munazzam) pada perbankan diharamkan dikarenakan adanya modifikasi dan variasi transaksi dengan tujuan tawarruq klasik yang sebenarnya. Para ulama telah membuat keputusan bahwa nama tawarruq munazzam atau regulated tawarruq atau organized tawarruq adalah haram karena terdapat kesepakatan antara kedua pihak baik secara jelas atau tersirat atau ‘urf dengan melakukan hilah untuk mendapatkan uang secara tunai dengan tanggung jawab pembayaran yang lebih banyak di masa yang akan datang (riba). Islam memiliki prespektif yang luar biasa dibanding dengan agama samawi lainnya. Islam memberikan ruangan yang cukup demikian luas dan menganggap penting semua kerja yang dianggap produktif. Tidak ada satu sisipun dari kehidupan manusia yang lepas dari aturan Islam, baik masalah ibadah maupun muamalah. Fiqh bidang muamalah merupakan unsure terpenting dalam segmen pemikiran hukum islam, karena ia langsung bersentuhan dengan pranata social. Salah satu masalah muamalah yang mendapat perhatian cukup besar dalam islam adalah masalah ekonomi. Begitu banyak firman Allah yang diturunkan untuk mengatur manusia tentang bagaimana cara menjalankan kegiatan ekonomi dengan baik yang diridhoi oleh Allah SWT. Berkembangnya industri perbankan syariah di Indonesia menuai banyak kontroversi dari masyarakat. Masalah yang paling banyak disorot adalah mengenai pelekatan label “syariah” pada institusi keuangan islam yang dianggap masih belum layak. Hal tersebut timbul karena persepsi dari masyarakat yang ragu akan konsistensi entitas bisnis syariah dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah pada bisnisnya. Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam islam, bukan hanya sebagai hubungan keperdataan semata, tetapi juga menyangkut hubungan manusia kepada Allah. Telaah islam mengenai perlindungan konsumen dalam hal produk dan jasa perlu dilakukan, karena selain mayoritas manusia adalah beragama islam, juga adanya kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Banyak tokoh tokoh islam yang membahas tentang ibadah dan muamalah, salah satu diantara ulama’ kontemporer yang telah menorehkan tinta emas penulisan dalam bentuk buku, yang banyak dijadikan sebagai sumber rujukan umat islam dalam beribadah dan dalam bermuamalah adalah Sayyid Sabiq, yang kitab masyhurnya adalah Fiqih Sunnah, yang selanjutnya dikenal dengan Fiqih Sayyid Sabiq. Oleh sebab itu, penulis mengaggap pentingnya analisis syariah konsep dasar Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA)) dikarenakan sebagai bentuk perlindungan konsumen selaku muslim. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis menganggap perlu dibahas dalam makalah ini, adalah: 1. Bagaimanakah mekanisme Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA)? 2. Bagaimanakah akad Murobahah menurut Fiqh kontemporer? 3. Bagaimanakah aplikasi Murobahah dalam Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA)? 4. Kesesuaian konsep dasar (Akad Murobahah) antara Murobahah dalam Fiqh kontemporer dengan Murobahah dalam Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA)? Tujuan ditulisnya makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui secara lebih rinci mekanisme Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) 2. Untuk mengetahui Murobahah menurut Fiqh Kontemporer 3. Untuk mengetahui aplikasi akad Murobahah dalam Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) 4. Untuk mengetahui kesesuaian konsep dasar (Akad Murobahah) antara Murobahah dalam Fiqh Kontemporer dengan Murobahah dalam Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) B. Identifikasi dan Fokus Masalah 1. Identifikasi Masalah a. Perkembangan prkatik Ekonomi Islam, salah satunya adalah perkembangan perbankan syariah b. Untung dan ruginya suatu bank adalah pada pengaturang likuiditasnya c. Bank Indonesia telah menfasilitasi Perbankan Syariah dalam pemenuhan likuiditasnya. Salah satunya yaitu dengan PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah) d. Salah satu piranti PUAS adalah Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) e. Sekilas, praktik Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) mirip dengan Bay’ Inah dan Tawarruq Munazzam f. Pengharaman Bay’ Inah dan Tawarruq Munazzam karena mengandung riba 2. Fokus Masalah Yang menjadi fokus masalah dalam tulisan ini adalah mengenai akad Murobahah dalam Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA). C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang menjadi fokus studi adalah: 1. Bagaimana penerapan Akad Murobahah pada Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA)? 2. Bagaimana dengan kesesuaian akad Murobahah pada Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) dengan Akad Murobahah dalam fiqh kontemporer? D. Tujuan Penelitian 1. Memahami dan Mendeskripsikan Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) 2. Menganalisis, memahami dan mendeskripsikan Aplikasi Akad Murobahah pada Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) 3. Menganalisis, memahami dan mendeskripsikan kesesuaian Akad Murobahah pada Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) dengan Fiqh kontemporer E. Kegunaan Hasil Penelitian Kegunaan dari hasil penelitian ini adalah selain untuk mengetahui aplikasi Akad Murobahah pada Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) dan kesesuaiannya dengn Fiqh Kontemporer tentang Murobahah juga dengan harapan dapat digunakan rujukan untuk DSN-MUI dalam prinsip kehati-hatian pembuat fatwa terhadap hal-hal yang sifatnya inovasi. F. Kerangka Teoritik 1. Teori Transaksi (Akad) Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut : a. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha b. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib) c. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas d. Tidak mengandung unsur riba e. Tidak mengandung unsur kezaliman f. Tidak mengandung unsur maysir g. Tidak mengandung unsur gharar h. Tidak mengandung unsur haram i. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time valueof money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bilghurmi (no gain without accompanying risk) j. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad k. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar) l. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah) Jual beli menurut pengertian lughowinya adalah saling tukar menukar (pertukaran). Dan menurut istilah, adalah pertukaran harta atas dasar suka rela, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Rukun jual beli adalah: a. Subyek jual beli (pelaku jual beli) b. Objek jual beli c. Sighat (ijab Kabul) Syarat sahnya jual beli adalah a. Subyek (pelaku) haruslah yang berakal dan Mumayyiz b. Objek jual beli harus suci, milik penjual, dapat dimanfaatkan, dapat diserahterimakan, diketahui barang dan harga, dan ada ditangan. c. Sigaht (ijab Kabul) keduanya ridho melakukan akad transaksi. 2. Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) Menurut bagian pertama butir 12, 13, 14, 15 dan 19 fatwa DSN-MUI No.82/DSN-MUI/VIII/2011 selain akad murabahah yang digunakan pada perdagangan komoditi syariah terdapat beberapa akad lain. Akad-akad tersebut adalah a. wa’d b. bai’ c. murabahah d. wakalah e. muqayadhah. G. Kajian Penelitian Terdahulu 1. Penelitian Shima Kuncoro Putri Penelitian ini berjudul Tinjauan yuridis transaksi Pasar Uang AntarBank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) menggunakan akad Murobahah melalui piranti Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasakan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA), metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normative, dengan hasil penelitian adalah perdagangan komoditi syariah ini pada dasarnya menggunakan akad tawarruq. Akad Muribahah yang digunakan dalam SEBI No.14/3/DPM mengacu pada terminology fiqh, bukan mengacu pada fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murobahah. Diakitkan dengan rukun dan syarat akad murobahah pada surat edaran telah memenuhi ketentuan syariah. Dan dengan tujuan penelitian yang pertama adalah mengetahui penggunaan akad murobahah dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/3/DPM tahun 2012 dikaitkan dengan ketentuan dan terminology fiqh serta rukun dan syarat, yang kedua adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan yang terdapat pada SiKA yang berdasarkan murobahah dan SIMA yang berdasarkan mudhorobah, serta mengetahui kekurangan dan kelebihan yang terdapat pada SiKA H. Kerangka Konseptual Murobahah merupakan akad jual beli dengan menunjukkan harga pokok dan keuntungan, dalam murobahah, tidak diperkenankan adanya perjanjian pembelian atau penjualan kembali. SiKA merupakan salah satu piranti pasar uang berprinsip syariah untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dari perbankan. Hal ini dilakukan disaat bankpenerbit SiKA membutuhkan dana cepat. I. Metoda Penelitian 1. Seting Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan penggunaan data yang diperoleh dari pihak yang terkait, misalnya surat edaran bank dan laporan keuangan perbankan yang digunakan sebagai bukti penerbitan dan penggunaaan SiKA. 2. Jenis dan Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan skausistik. Strauss dan Corbin mengungkapkan bahwa penelitian kualitatif sebagai penelitian yang temuan-temuannnya tidak diperoleh melalui prosedur statistic atau bentuk hitungan lainnya. Hasil penelitian ini diilustrasikan dengan bentuk bagan, table dan gambar berdasarkan dengan dukungan data yang factual. Penyajian secara terperinci mengenai data, fenomena yang factual merupakan karakteristik dari penelitian ini. 3. Situasi Sosial dan Sampling Penelitian Dalam penelitian ini, situasi social atau populasi dapat dinyatakan sebagai obyek penelitian yang ingin diketahui apa yang sebenarnya terjadi didalamnya. Pada situasi ini, penulis mengamati secara mendalam aktivitas Murobahah pada SiKA. Teknik sampling dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Snowball samplingnya yaitu berdasarkan dengan hasil wawancara kepada pihak terkait dengan SiKA, dan Purposive samplingnya yaitu dari pengambilan data resmi SiKA. Sedangkan untuk menentukan informan atau narasumber, peneliti mengikuti criteria yang disampaikan oleh Sparadley. Yaitu dengan prngambilan berita berita resmi dan laporan laporan resmi dari pihak terjait yang berhubungan dengan SiKA. 4. Teknik Analisis Data Dalam hal ini, penulis mengambil teknik analisis data menurut Bogdan dan Biklen, yaitu proses mencari dan mengatur secara sistematis transkrip interview, catatan lapangan dan bahan bahan yang ditemukan dilapangan. Semuanya dikumpulkan untuk meningkatkan pemahaman dan membantu untuk mempresentasikan temuan penelitian kepada orang lain. Jadi, penulis mencari sebanyak banyaknya data yang berhubungan dengan SiKA, kemudian dianalisis yang selanjutnya dapat meningkatkan pemahaman dan membantu mempresentasikan atau mempublikasikan hasil penelitian tersebut. 5. Validasi Data Untuk memeriksa keabsahan data penelitian ini dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu memverivikasi temuan dengan berbagai sumber informasi, melakukan pemeriksaan data melalui sejawat dengan melakukan diskusi, melakuakan langkah peningkatan hasil penelitian dengan cara me;ibatkan partisipan untuk meriview data/informasi dan menguji keakuratan data melalui data mentah.

Jumat, 07 Maret 2014

Ayat ayat bertemakan Ekonomi Islam

1. Islam Sebagai Way Of Life Al-Maidah (5):48           •                           •                     48. Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu, 2. Anjuran Untuk Menjadi Muslim Kaffah Al-Baqarah (2):85                                                       85. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. 3. Aktivitas Ekonomi Dalam Islam Al-Maidah (5):45    • • •                             45. Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim 4. Aktivitas Ekonomi Adalah Bagian Dari Aqidah Al-Baqarah (2):155          •     155. Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. 5. Urusan Rezki Adalah Kekuasaan Allah Ali Imran (3):92             •     92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. 6. Allah Swt Menjamin Rezki Atas Setiap Makhuknya Al –Hajj (22):37                        37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. 7. Anjuran Untuk Tidak Takut Miskin Dan Kehilangan Sumber Daya Al-Isra (17):31           •      31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. 8. Pandangan Islam Tentang Ekonomi Al-Baqarah (2):29     •                 29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. 9. Sistem Ekonomi Islam Sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin Al-Baqarah (2):168  ••                 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. 10. Etika Dan Perilaku Ekonomi Islam Al-Isra’ (17):35      •        35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. 11. Larangan Riba Al-Imran (3):130          •     130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. 12. Ganjaran Bagi Orang Yang Mencari Harta Dengan Jalan Riba Al-Baqarah (2):275-279                       •                       •               •    •        •                                      •       275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. 13. Anjuran Mencari Harta Yang Halal Dan Mensyukuri Nikmat Allah Swt Ibrahim (14):7          •    7. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". 14. Islam Mensyari’atkan Untuk Berperilaku Hemat Dan Efisien Al-Isra (17):27 •           27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. 15. Larangan Mencari Harta Yang Melupakan Shalat, Zakat, Dan Amal Sholeh Al Munafiqun (63) :9                    9. Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi. 16. Larangan Transaksi Maysir, Barang Haram, Suap Dan Mencuri Al-Baqarah (2):188              ••     188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. 17. Sistem Ekonomi Islam: Keadilan Dan Pemerataan Al -Hujarat (49):13  ••           •      •      ••           •      •     13. Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. 18. Anjuran Untuk Menakar/ Menimbang Dengan Adil Dan Jujur Ar-Rahman (55):8-9             8. Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. 9. Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. 19. Landasan Prinsipil Islamic Banking An-Nisa’ (4):58  •           ••     •      •      58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. 20. Sistem Bagi Hasil (Profit Sharing) Atau Prinsip Mudharabah Dan Murabahah Al – Baqarah (2):198                              198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. 21. Pandangan Tentang Prinsip-Prinsip Jual Beli (Islamic Trading) Al-Jumu’ah (62):9                        9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. 22. Etika Jual Beli Al-An’am (6):152                                          152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. 23. Sewa Menyewa Dalam Islam (Islamic Leasing) Al-Baqarah (2):233           •                                                   •    •   •      233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. 24. Perwakilan/Wakalah Dalam Islam Yusuf (12):55           55. Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". 25. Landasan Manajemen Islamy Ali Imran (3):71     •   •    71. Hai ahli kitab, Mengapa kamu mencampur adukkan yang Haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya? 26. Manajemen Produksi Al-A’raf (7) :10  •      •   •   10. Sesungguhnya kami Telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. amat sedikitlah kamu bersyukur. 27. Manajemen Sumber Daya Manusia Al-Jum’ah (62):10                 10. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. 28. Manajemen Permodalan/Ianvestasi Ar-Rum (30):41         ••        41. Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). 29. Sistem Distribusi Yang Adil Al –Ma’arij (70):24-25     •     24. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, 25. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), 30. Sistem Akuntansi Syari’ah Al-Baqarah (2):282                                            •       •                      •                 •  •                                           •           282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Jika membutuhkan soft file, mention ke @RahmatikaVarid