1.Ilmu hadits riwayah
Ulama Tahqiq
mengatakan:
“Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang membahas cara persambungan
hadits kepada shahib ar-Risalah, junjungan kita Muhammad dari segi keadaan para
perawinya, outus dan bersambungnya dan yang sepertinya."
Sedangkan
menurut sumber lainnya:
“Suatu ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan,
pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW,
baik berupa perkataan, perbuatan, iqrar mauppun lain sebagainya.”
Objek ilmu hadits riwayah ialah
bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau
mendewankan dalam suatu dewan hadits. Dalam menyampaikan dan mendewankan
hadits, hanya dinukilkan dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan dan
sanadnya. Ilmu ini tidak berkompeten membicarakan apakah matannya ada yang
janggal atau ber’illat, dan apakah sanadnya itu bertali-temali satu sama lain
atau terputus. Lebih jauh dari itu tidak diperkatakan hal ihwal dan sifat-sifat
rawinya, apakah mereka ‘adil, dlabit atau fasik, hingga dapat memberikan
pengaruh teerhadap niali suatu hadits.
Faidah mempelajari ilmu ini ialah untuk menghindari
adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW.
Perintis pertama ilmu hadits riwayah ialah Muhammad
bin Syibah Az Zuhry yang wafat pada tahun 124 H.
2.Ilmu hadits dirayah
Ulama
Tahqiq mengatakan:
“Ilmu hadits dirayah adalah ilmu yang membahas makna-makna yang
dipahamkan dari lafal-lafal hadits dan yang dikehendaki dari sesuatu lafal dan
kalimat, dengan bersandar kepada aturan-aturan (kaidah-kaidah) bahasa arab dan
kaidah-kaidah agama dan sesuai dengan keadaan nabi.”
Menurut sumber
lain:
“Undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad,
matan, cara-cara manerima dan menyampaikan Al Hadits, sifat-sifat rawi dan lain
sebagainya.”
Objek ilmu hadits dirayah ialah meneliti kelakuan para rawi dan keadaan
marwinya (sanad dan matannya). Menurut sebagian ‘Ulama yang menjadi obyeknya
ialah Rasulullah SAW sendiri dalam kedudukannya sebagai Rasul Allah.
Faidahnya ialah untuk menetapakan maqbul (dapat diterima)atau mardudnya
(tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk diamalkan yang maqbul dan
ditinggalkannya yang mardud.