Jumat, 11 Mei 2012

Macam-macam Ilmu Hadits


Dilihat secara garis besar, terbagi dalam dua bagian, yaitu: ilmu hadits riwayah dan ilmmmu hadits dirayah.
1.Ilmu hadits riwayah

Ulama Tahqiq mengatakan:
“Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang membahas cara persambungan hadits kepada shahib ar-Risalah, junjungan kita Muhammad dari segi keadaan para perawinya, outus dan bersambungnya dan yang sepertinya."
 
Sedangkan menurut sumber lainnya:
“Suatu ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, iqrar mauppun lain sebagainya.”


Objek   ilmu hadits riwayah ialah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau mendewankan dalam suatu dewan hadits. Dalam menyampaikan dan mendewankan hadits, hanya dinukilkan dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan dan sanadnya. Ilmu ini tidak berkompeten membicarakan apakah matannya ada yang janggal atau ber’illat, dan apakah sanadnya itu bertali-temali satu sama lain atau terputus. Lebih jauh dari itu tidak diperkatakan hal ihwal dan sifat-sifat rawinya, apakah mereka ‘adil, dlabit atau fasik, hingga dapat memberikan pengaruh teerhadap niali suatu hadits.


Faidah mempelajari ilmu ini ialah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Perintis pertama ilmu hadits riwayah ialah Muhammad bin Syibah Az Zuhry yang wafat pada tahun 124 H. 
2.Ilmu hadits dirayah

Ulama Tahqiq mengatakan:
“Ilmu hadits dirayah adalah ilmu yang membahas makna-makna yang dipahamkan dari lafal-lafal hadits dan yang dikehendaki dari sesuatu lafal dan kalimat, dengan bersandar kepada aturan-aturan (kaidah-kaidah) bahasa arab dan kaidah-kaidah agama dan sesuai dengan keadaan nabi.”

Menurut sumber lain:


“Undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara manerima dan menyampaikan Al Hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya.”

Objek ilmu hadits dirayah ialah meneliti kelakuan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Menurut sebagian ‘Ulama yang menjadi obyeknya ialah Rasulullah SAW sendiri dalam kedudukannya sebagai Rasul Allah.

Faidahnya ialah untuk menetapakan maqbul (dapat diterima)atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk diamalkan yang maqbul dan ditinggalkannya yang mardud.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar