Selasa, 25 Oktober 2011

Ekonomi Islam


Dengan Ekonomi Islam Satu dayung dua tiga pulau terlampaui
Masalah yang semakin hari semakin membuat seseorang semakin melirik mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam ekonomi, ekonomi yang dari kalangan manapun pasti bersentuhan langsung dan tidak mungkin tidak mengerti apa pentingnya dan arti sebuah ekonomi dalam kehidupan.
Kritik tajam dari sang pencetus sosialisme Karl Mark, yang menganggap bahwa ekonomi dengan model kapitalis yang segalanya diatur dengan pasar bebas, yang kesemuanya memberi pengakuan terhadap kepemilikan pribadi dan juga menganggap bahwa manusia adalah makhlik homoecomomicus yang selalu mengejar kepentingan sendiri dan keuntungan sendiri adalah suatu hal yang tidak layak dan sangatlah dzalim, karena dengan model ekonomi yang demikian membuat seorang yang miskin akan menjadi miskin dan lambat laun akan menyebabkan pendapat negara berkurang. Tak hanya sekedar demikian, Karl Mark juga menerbitkan teori baru dengan ide yang tak kalan menakjubkan dengan penolakannya terhadap ide awal yang telah dicetuskan oleh Adam Smith yaitu :
1.      Dengan menyediakan kebutuhan pokok : Setiap warga negara akan disediakan kebutuhan pokoknya termasuk didalamnya makanan, minuman, pakaian, rumah dan juga sarana – sarana lain yang memudahkan masyarakat.
2.      Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan negara, sehingga tidak akan terjadi problem seperti program yang dicanangkan oleh adam smith, yaitu problem kelebihan dan kekurangan dalam produksi
3.      Semua produksi akan dikelola oleh negara, sehingga semuanya akan terkontrol dengan baik.
Perkembangan pemikiran ekonomi tidak hanya itu, pencetus baru menemukan berbagai kekurangan yang dimiliki oleh sosialis diantaranya yaitu sulitnya melakukan transaksi, dalam hal ini sukarnya tawar menawar yang akan dilakukan oleh individu , karena masalah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga individu diharuskan untuk mengorbankan kebebasan pribadinya . tak hanya iru, namun juga terdapat adanya pembatasan kebebasan adalah salah satu kritik tajam dari kelompok kontra sosialis.
Nampak dari kedua ide tersebut ( sosialisme dan kapitalisme ) masing – masing mempunyai kelemahan dan juga kelebihan, akhirnya muncullah system ekonomi campuran, yang mana model ekonomi ini adalah dengan memadukan antara system kapitalisme dan juga system sosialisme yang bisa berarti juga mengambil garis tengah antara peran mutlak negara dan peran menonjol individu, memang secara kasap mata model ekonomi ini sempurna. Sistem ini memunculkan hal baru bagi masyarakat yang sebelumnya hanya merasakan kebijakan sosialis dan kapitalis, yaitu dengan memunculkan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta, transaksi ekonomi dipasar dan juga tetap ada campurtangan pemerintah dan juga tetap ada persaingan namun tetap ada control dari pemerintah. Dengan kebijakan demikian dapat memunculkan kebebasan berusaha, hak individu tetap dihargai walaupun ada batasnya dan juga lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Namun, dengan kenyataan sekarang, munculnya instansi yang berbasiskan islam baik dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank, meski tak sedikit para praktisi perbankan mengakui bahwa perbankan syariah tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional yang kabarnya berinduk dari kapitalisme, semakin nampaknya kekurangan system ekonomi campuran ini yaitu dengan adanya tambahan beban pemerintah yang lebih berat daripada beban swasta dan juga pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan, memunculkan pemikiran bahwa ada apa sebenarnya dengan islam, kapitalis, sosialis dan juga campuran????
Islam adalah agama yang sempurna dan juga agama keselamatan, dalam Al – quran surat Almaidah ayat 44 yang artinya adalah: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dapat disimpulkan bahwa allah memerintahkan untuk mentaati semua yang ada dalam kitabNya yang telah diturunkan kepada para utusanNya untuk disampaikan kepada para penganut utusanNya.
Mengamalkan ekonomi syariah jelas mewujudkan keuntungan bagi umat itu sendiri,pertama yaitu penerapan islam secara kaffah, dengan menggunakan system ekonomi syariah maka seorang muslim tidak mengamalkan riba, kedua yaitu mengamalkan syariah dapat memberikan keuntungan duniawi dan ukhrowi yaitu dengan mendapatkan keuntungan den bebasnya dari unsur unsur riba maupun yang mendekatinya. Ketiga yaitu melakukan ibadah karena telah menerapkan telah menjalankan perintah Allah.
Adanya Perintah dalam islam untuk bekerja secara halal bukan semaunya sendiri dan juga adanya larangan dalam islam untuk menimbun harta karena dengan penimbunan tersebut dapat menghambat distribusi dan merusak keseimbangan serta, seorang yang menimbun harta tidak hanya mencampakkan dirinya kedalam penyakit moral saja tetapi juga melakukan kejahatan besar. Dan perintah islam untuk mencukupi keluarga yang lemah.
Islam mewajibkan untuk sehat dan kuat, agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, bagi orang yang tidak sanggup melakukan demikian, islam tidak akan membiarkan nasib fakir miskin terlantar, adanya kewajiban bagi yang mampu untuk membantu yang tidak mampu, dengan zakat islam menyelesaikan semua itu.
Islam tidak menomorsekiankan kemiskinan, islam sangat memberi perhatian besar pada kemiskinan, dalam alqur’an, kata yang bermakna miskin terdapat 25 kali, sedangkan kata yang bermakna fakir terdapat 14 kata, dalam firman Allah surat Al Hajj ayat 8 yang artinya:Berikanlah makan kepada orang yang lagi faqir” dan juga adanya maqolah yang menyatakan bahwa “Kaadal fakir anyakuuna kufran”yang maksud adari itu adalah kadang – kadang kefekiran menyebabkan kekufuran, selain tersebut, menurut yusuf Qardhawi, akibat negative dari kefakiran dan kemiskinan bisa merusak akidah.
Dalam islam, kesejahteraan adalah falah, yaitu : kesejahteraan mencakup dimensi material maupun spiritual serta mencakup individu dan social, dan juga kesejahteraan didunia dan diakhirat
Dalam Surat Atthalaq ayat 2, yang artinya: “Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, Allah akan memberinya jalan keluar danjuga memberikan Rizki dari arah yang tidak disangka – sangka”. Maka dengan beribadah dan mentaatai perintah Allah sekaligus menjauhi semua larangan Allah, akan terbebas dari masalah karena Allah telah member jalan keluar.
Allahu'alam ..............



Senin, 24 Oktober 2011

Tugas Seminar LKS belum presentasi n ACC


Pengaruh Badan Hukum BPRS ( Perseroan Terbatas ) Terhadap Produk Pembiayaan Mudhorobah dan Musyarokah tahun 2011 pada BPRS Lantabur Jombang

1.      Latar Belakang
PT mulai berstatus sebagai badan hukum masih terdapat ketidakseragaman. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa PT mulai berstatus sebagai badan hukum setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI), sementara di sisi lain ada pula yang berpendapat bahwa PT berstatus sebagai badan hukum itu tidak cukup hanya dengan setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri, tetapi harus ditambah dengan telah dilakukannya pendaftaran dan pengumuman terhadap PT.
Undang-undang nomor  40 tahun 2007 tentang dijadikannya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, setelah PT memenuhi persyaratan dan tatacara pengesahan yang diatur dalam UUPT yang selanjutnya diikuti pengesahan dari menteri hukum dan HAM republic Indonesia.
Bentuk perusahaan PT (Perseroan Terbatas) merupakan bentuk yang paling lazim, PT merupakan bentuk usaha yang paling dominan, bukan hanya di Indonesia, namun juga Amerika Serikat dan negara-negara lain. PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara.
Badan hukum sebagai  subyek hukum salah satunya adalah perseroan terbatas, konsep perseroan terbatas yaitu dengan menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan perbankan secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat khususnya pengusaha menengah, kecil, dan mikro baik di perdesaan maupun perkotaan yang selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum.
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin BI. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas frase 'Bank Pembiayaan Rakyat Syariah' atau 'BPR Syariah' atau 'BPRS' pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.
Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas dengan modal disetor BPRS paling kurang sebesar: Rp 2 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rp 1 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut di atas. Rp 500 juta untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut.
BPRS wajib memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dalam hal BPRS tidak memiliki PSP, maka salah satu pemegang saham akan ditunjuk sebagai PSP oleh Bank Indonesia. PSP berfungsi sebagai koordinator pemegang saham untuk mengefektifkan komunikasi antara pemilik bank dengan stakeholder.
2.      Perumusan Masalah
Bagaimana kesesuaian konsep kerja PT dengan BPRS Lantabur Jombang dalam hal produk pembiayaannya (mudhorobah dan Musyarokah) pada tahun 2011?
3.      Batasan Masalah
a.       Analisis mengenai kesesuaian konsep kerja PT dengan BPRS Lantabur Jombang dalam hal produk pembiayaannya (Mudhorobah dan Musyarokah) pada tahun 2011.
b.      Jika dari hasil analisis tidak ditemukan kesesuaian, maka dilanjutkan dengan analisis penyebab ketidaksesuaian tersebut.
4.         Tujuan Penelitian
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui  pengaruh PT yang merupakan badan hukum BPRS Lantabur Jombang dalam pemberian pembiayaannya pada tahun 2011 dan untuk mengetahui kesesuaian konsep kerja PT terhadap produk pembiayaan Mudhorobah dan Musyarokah tahun 2011 pada BPRS Lantabur Jombang
5.         Manfaat Penelitian
Penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan untuk koreksi bagi BPRS Lantabur Jombang dalam hal kesesuaian antara produk pembiayaannya tahun 2012 dengan konsep kerja PT.
6.         Metode Penelitian
a.       Obyek Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di BPRS Lantabur Jombang, Jl A.Yani ruko Citra Niaga blog e 11 pasar legi Jombang.

b.      Data yang dibutuhkan
Penelitian ini menggunakan data mengenai produk pembiayaan mudhorobah dan musyarokah pada BPRS Lantabur Jombang pada tahun 2011. Data tersebut dapat berupa informasi mengenai konsep aplikasi produk pembiayaan menggunakan aqad mudharabah dan musyarakah.
c.       Teknik pengumpulan data
1.      Wawancara
Wawancara adalah tehnik pengumpulan data dengan cara mengadakan komunikasi langsung dengan objek untuk mengumpulkan data, Dari sini nantinya akan diperoleh data mengenai konsep BPRS Lantabur mengenai produk pembiayaan Mudhorobah dan Musyarokah.
2.      Observasi
Observasi merupakan suatu pekerjaan yang dihadapi melalui pengamatan dan pencatatan sehingga diperoleh kebenaran data. Dengan metode ini diharapkan memperoleh data mengenai pengaruh PT yang merupakan badan hukum terhadap produk Pembiayaan mudhorobah dan Musyarokah BPRS Lantabur Jombang
3.      Studi pustaka
Studi Pustaka yaitu data yang diperoeh dari media-media dan catatan yang ada untuk melengkapi analisis dan memperkuat kesimpulan dengan melengkapi buku-buku untuk merumuskan teori yang berhubungan dengan variable yang sedang diteliti. Dari hasil riset pustaka, akan diperoleh keterangan tentang teori-teori seputar Perseroan terbatas, termasuk kosep kerjanya.
d.      Teknik analisis data
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan secara sistematis, terstruktur dan bersifat kualitatif. Tehnik analisis konten yaitu analisis terhadap isi permasalahan. Data yang terkumpul akan dikaji secara ilmiah, dianalisis dan dievaluasi dengan sandaran konsep Perseroan Terbatas berdasarkan studi pustaka.
7.      Sistematika Penulisan
BAB I             PENDAHULUAN
Berisi uraian tentang latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalahg, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, serta sistematika penulisan,


BAB II                        LANDASAN TEORI
Berisi uraian tentang teori yang menjelaskan permasalahan yang akan diteliti secara ringkas.
BAB III          OBJEK PENELITIAN
Berisi uraian singkat mengenai sejarah perkembangan struktur organisasi, serta visis dan misi BPRS Lantabur
BAB IV          ANALISA DATA
Berisiskan uraian tentang analisis pengaruh PT terhadap pembiayaan mudhorobah dan musyarokah di BPRS Lantabur dengan menggunakan metodologi penelitian yang dipilih, serta hasil penelitian.
BAB V            PENUTUP
                        Berisikan uraian tentang kesimpulan dan saran penelitian.
8.      Jadwal Penelitian

No
Nama Kegiatan
Bulan Ke
1
2
3
4
5
6
1
Studi Kepustakaan






2
Penyusunan Proposal






3
Pengumpulan Informasi






4
Proses Analisis






5
Tahap Pencocokan






6
Penulisan Laporan