Minggu, 29 Januari 2012

Analisis Implementasi kebijakan Bank Terhadap Nasabah Yang Melakukan Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan Syariah berdasarkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) (Studi Pada : PT BPRS Lantabur Jombang)


Analisis Implementasi kebijakan Bank Terhadap Nasabah Yang Melakukan Pembiayaan Bermasalah  Pada Perbankan Syariah berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
(Studi Pada : PT BPRS Lantabur Jombang)

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pesengketaan adalah permasalahan yang kerap dialami lembaga keuangan. Tidak terkecuali bank  syariah. Persengketaan yang terjadi biasanya antara pihak bank dan pihak nasabah. Menurut praktisi hukum Iswahjudi. A. Karim,SH.,LL.M permasalahan sengketa yang dialami bank syariah atau nasabah bank syariah lebih baik diselesaikan di Basyarnas saja. Selain biaya adminintrasinya yang lebih murah dibandingkan di pengadilan, orang-orang di dalamnya atau para mediatornya ahli dalam bidang muamalah dan mediasi dilakukan secara tertutup.[1]
Sejak didirikan 2003 lalu, sengketa yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) terhitung hanya belasan. Dari jumlah tersebut sengketa perbankan lah yang mendominasi, selain ada pula perselisihan mengenai asuransi syariah. Jumlah sengketa yang hanya belasan tersebut boleh dibilang minim mengingat Basyarnas adalah lembaga hakam--badan arbitrase syariah--satu-satunya yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, industri, jasa, dan keuangan.[2]
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam. Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.[3]
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi :[4]
 ‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa. Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini,  menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.[5]
Ada bebeapa alasan para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbtrase dan tidak menggunakan peradilan umum, antara lain:[6]
1.      Kepercayaan dan keamanan bagi pihak yang berselisih
2.      Keahlian (Expertise) dari para arbiter
3.      Arbitrase bersifat rahasia
4.      Non preseden
5.      Kearifan dan kepekaan arbiter
6.      Keputusan arbitrase lebih mudah dilaksanakan daripada peradilan
7.      Cepat dan hemat biaya penyelesaian
Persengketaan yang terjadi di perbankan syariah sampai saat ini masih sulit terselesaikan. Pasalnya dua jalur yang disediakan untuk penyelesaian persengketaan tersebut yaitu jalur mediasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan jalur hukum melalui Pengadilan Agama, tidak berjalan efektif. Mantan Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Purwantari Budiman mengatakan tidak efektifnya dua jalur penyelesaian tersebut karena BASYARNAS dan Pengadilan Agama secara kompetensi kurang paham dunia perbankan syariah. “Jika lewat BASYARNAS ini kan sulit. Masalah operasional perbankan diselesaikan pakai fiqih-fiqih, tidak akan ketemu sampai kapanpun,” ujarnya dalam refreshing program wartawan bidang keuangan dan perbankan di Kampus Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Sedangkan melalui Pengadilan Agama, lanjutnya juga ditemui masalah dimana para jaksa dan hakim tidak paham terhadap gugatan sengketa yang terkait perbankan syariah. Sehingga banya masalah sengketa yang akhirnya tidak bias diproses.[7]
Bank Indonesia (BI) pun tidak tinggal diam. BI kini telah menjalin kerjasama dengan BASYARNAS dan Pengadilan Agama  dalam hal peningkatan kompetensi  terkait seluk-beluk perbankan syariah dan beserta masalah yang dihadapi dan BI juga sudah mulai melakukan pelatihan mediasi terkait hal ini (persengketaan perbankan syariah). Purwantari Budiman menilai dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, jalur mediasi lebih didahulukan sebelum memasuki jalur hukum. Oleh karena itu dalam proses mediasi yang dilakukan oleh BASYARNAS dibutuhkan mediator yang tidak berpihak atau netral.
Upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui kelembagaan hukum diantaranya melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN); melalui Badan Peradilan; melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa
PUPN dan DJPLN merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah khusus untuk menyelesaikan hutang-hutang kepada negara atau utang kepada badan-badan, baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai negara.
B.     Rumusan Masalah

1.         Bagaimanakah pelaksanaan produk produk pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang?
2.         Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan pihak PT BPRS Lantabur Jombang dan apa sebabnya menggunakan cara tersebut?

C.    Batasan Masalah

Menyebutkan dan menjelaskan pembiayaan pembiayaan yang dilakukan oleh PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)   yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan pihak PT BPRS Lantabur Jombang beserta alasan digunakannya menggunakan cara tersebut.



D.    Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan di PT BPRS Lantabur Jombang berdasarkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional serta cara penelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan pihak PT BPRS Lantabur Jombang.

E.        Manfaat Penelitian

1.         Ilmu Pengetahuan
Penelitian diharapkan menambah khasanah keilmuan yaitu sebagai acuan penelitian selanjutnya dan diharapkan dapat memberikan sumbangan teori-teori tentang pembiayaan dan cara penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan
2.         Bagi Peneliti
Penelitian ini merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang didapat selama mengikuti perkuliahan sekaligus sebagai sarana menambah wacana mengenai pembiayaan, khususnya pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian sengketanya berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  
3.         Bagi Perguruan Tinggi
Penelitian ini diharapkan menjadi bahan referensi dan sebagai tambahan informasi bagi mahasiswa lainnya.

F.        Metodelogi Penelitian

1.         Data Yang Dibutuhkan
Penelitian ini menggunakan data mengenai produk pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang. Data tersebut dapat berupa informasi mengenai konsep aplikasi produk pembiayaan menurut fatwa DSN dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) antara nasabah dengan PT BPRS Lantabur Jombang beserta sebab menggunakan cara tersebut.


2.         Tehnik Pengumpulan Data (Suharsimi, Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek, Rineka cipta, 1998, hal 12)

a.       Wawancara
Wawancara adalah tehnik pengumpulan data dengan cara mengadakan komunikasi langsung dengan objek untuk mengumpulkan data, Dari sini nantinya akan diperoleh data mengenai konsep PT BPRS Lantabur Jombang mengenai produk pembiayaan dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  
b.      Observasi
Observasi merupakan suatu pekerjaan yang dihadapi melalui pengamatan dan pencatatan sehingga diperoleh kebenaran data. Dengan metode ini diharapkan memperoleh data mengenai implementasi pembiayaan  pada PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) antara nasabah dan bank.
c.       Studi Pustaka
Studi Pustaka yaitu data yang diperoeh dari media-media dan catatan yang ada untuk melengkapi analisis dan memperkuat kesimpulan dengan melengkapi buku-buku untuk merumuskan teori yang berhubungan dengan variable yang sedag diteliti. Dari hasil riset pustaka, akan diperoleh keterangan tentang teori-teori seputar pembiayaan, termasuk fatwa DSN mengenai masalah tersebut dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) antara nasabah dengan bank
d.      Teknik Analisis Data
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan secara sistematis, terstruktur dan bersifat kualitatif. Tehnik analisis konten yaitu analisis terhadap isi permasalahan. Data yang terkumpul akan dikaji secara ilmiah, dianalisis dan dievaluasi dengan sandaran fatwa DSN (untuk pembiayaannya) dan penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)





[1] http://zonaekis.com/selesaikan-sengketa-bank-syariah-ke-basyarnas-saja/
[2] http://hukumonline.com/berita/baca/hol13869/basyarnas-lebih-banyak-menangani-sengketa-perbankan
[3] http://www.mui.or.id/
[4] http://www.mui.or.id/
[5] http://www.mui.or.id/
[6] Heri Sunendar : Penyelesaian Sengketa Perdata melalui BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasiional)
[7] http://www.pkesinteraktif.com/berita/bank.html

Analisis dan Pandangan Islam Lagu “Karena Hati Bicara”


MAKALAH
Analisis dan Pandangan Islam Lagu “Karena Hati Bicara”


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester Ganjil
Mata Kuliah    : Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Sosial Dasar
Dosen Pengampu        : H.Sigit Purnawan Jati. S.Si M.Si







Penyusun :

Arivatu Ni’mati Rahmatika
(09.23.342)





Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Hamfara Yogyakarta
Januari 2012

BAB I
PENDAHULUAN[1]


Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthbmengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.














BAB II
DISKRIPSI OBYEK


A.    Lirik Lagu
Mengharungi samudera mahligai nan suci
Penuh gelombang silih berganti
Semua adalah ujian penguat cinta
Bila hati bicara
[*]
Terkadang tak perlu terucap kata-kata
Untuk selami dalamnya hatimu
Susah senangmu jadi bagian hidupku
Karena hati bicara
Reff:
Tatap manja matamu kisahkan berjuta cerita
Hadirmu di hidupku memberikan berjuta makna
Karunia Illahi mempersatukan dua hati
Ku rasa yang kau rasa karena hati bicara
Back to [*]
Back to Reff: [3x]
B.     Biodata Penyanyi
1.      Andi Arsyl Rahman Putra[2]
Andi Arsyl Rahman Putra  S. Kom, S.E. lahir di Makassar pada 15 September 1987. Putra kelima dari pasangan Prof. Dr. Ir. H. Andi Rahman Mappangaja M.S. dan Ir. Yusnidar Yusuf.
Prinsip Hidupnya sederhana, ditambah karakternya yang pembelajar dengan jiwa pantang meyerah yang dilandasi dengan kekukuhan spiritualitas membuatnya meraih banyak prestasi. Arsyil sering mendapatkan juara kelas dan beasiswa atau prestasi-prestasi di berbagai lomba, seperti olimpiade fisika Kota Makassar, menjadi siswa berprestasi, menjadi duta pariwisata Kota Makassar tahun 2007, menjadi duta Kawasaki tahun 2007, menjadi ikon salah satu mall di Makassar, dan berbagai macam prestasi di bidang pendidikan dan entertainment. Ia juga dinobatkan sebagai salah satu Tokoh Berkepribadian Pembangunan (TBP) 2011 dan DutaInternational Youth Forum on Climage Change (IYFCC) 2011. 
“Seorang Penyemangat dan Pemberi Inspirasi” Demikian julukan yang sering diberikan teman-temannya yang juga memiliki latar belakang pengalaman dan pendidikan beragam. Arsyil sendiri menjalani pendidikannya di beberapa tempat dan jurusan berbeda. Ia menempuh pendidikan S1-nya di Fakultas MIPA jurusan Fisika/Program Studi Geofisika, Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen Ekonomi (lulus 2010), dan Fakultas Teknik jurusan Teknik Informatika Program Studi Teknik Informatika (lulus 2010). Sekarang, Arsyil sedang berusaha melanjutkan studinya ke jenjang master (S2).
Hobinya juga bermacam-macam, mulai dari membaca, traveling, olahraga, bermain musik, berbisnis, berdiskusi, dan menulis. Ia juga sempat bekerja sebagai model beberapa butik dan majalah, bekerja sebagai salah satu karyawan Telkomsel, dan ikut membantu saudara-saudaranya dalam berbagai bisnis. Sekarang, selain di dunia entertainment, kesibukan yang ia jalani adalah mengembangkan berbagai bisnis, menjadi consultant, pembicara dan narasumber di berbagai acara, baik di bidang pendidikan, pengembangan diri, dan management. Ia juga sering mengisi pengajaian di beberapa lembaga permasyarakatan, instansi-instasi pemerintah dan swasta.

2.      Oki Setiana Dewi
Adalah salah seorang pemain film yang tengah bersinar di dunia persinemaan Indonesia. Belum lama ini Oki dianugerahi 2 penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia Movie Awards 2010, yaitu sebagai pendatang baru wanita terbaik pilihan juri sekaligus terfavorit pilihan penonton. Mahasiswi jurusan Sastra Belanda Universitas Indonesia ini ternyata juga adalah penduduk Depok.[3]
Selain itu ia juga punya segudang prestasi seperti[4] :
1.      Aktris Terbaik Festival Teater “Petang Kreatif” FIB UI 2008
2.      Mahasiswa Baru Terbaik “Orientasi Kehidupan Kampus” UI [2007];
3.      Juara II Speech Contest tk. SLTA se-Jabodetabek PPPG Bahasa, 2nd Winner Debating
4.       Constest tingkat Provinsi Jawa Barat [2005];
5.      Juara I Busana Muslim “Anak Negeri Lancang Kuning” se-Kepulauan Riau;
6.      Princess Fotogenic Hotel Mulia Panorama Batam [2004];
7.      Unggulan Covergirl Aneka Yess [2003];
8.      Putri Bunga Argadia Tingkat Nasional di Jakarta.
Keterlibatan dirinya di film Ketika Cinta Bertasbih karena dukungan dari teman-temannya. “Tadinya aku nggak mau ikutan audisi karena yang aku tahu kalau dunia entertain itu glamour dan gemerlap, makanya aku lebih memilih kuliah dan berorganisasi saja, tapi temen-temenku tetap meyakinkan aku dengan alasan kalau penggagas di film ini orang-orang baik dan mempunyai kredibilitas dengan karya-karyanya yang mengajak ke arah positif,” papar gadis yang sudah mengenakan jilbab selama 4 tahun ini.[5]
C.    Penulis/Pengarang Lagu
Penyusun sudah berusaha mencari pengarang lagu ini melalui email, blog dan media lain. Namun, hingga tersusunnya makalah ini, belum penyusun dapat hasilnya, (penyusun belum tahu penulisnya/pengarangnya)

















BAB II
ANALISIS LAGU


Lagu yang berjudul “Karena Hati Bicara” yang dinyanyikan oleh Adi Arsyl Rahman dan Oki Setiana Dewi menurut pandaga penyusun merupakan lagu yang bertemakan rumah tangga. Dengan bukti lirik yang berbunyi “Mengharungi samudera mahligai nan Suci”.
Dalam lagu ini, diberitahukan bahwa, dalam kehidupan rumah tangga dipenuhi dengan permasalahan yang datang silih berganti. Mungkin bias disebabkan karena adanya dua kepala yang dijadikan satu. Dan semua adalah ujian dari Allah jika yang bersangkutan mengetahuinya.
Berdasarkan lagu ini, kehidupan yang bersama dalam jangka waktu yang lama dapat memunculkan jiwa yang saling memahami dan saling mengerti pribadi diantara keduanya.
Dalam lagu ini juga disebutkan bahwa adanya rasa syukur karena telah dianugerahkan rasa cinta diantara keduanya.



















BAB IV
KESIMPULAN (Pandangan Islam)


Dapat disimpulkan bahwa, lagu diatas diperbolehkan. Karena dalam lagu ini, berdasarkan hasil analisis tersebut diatas merupakan lagu yang menjelaskan dan menceritakan dalam kehidupan rumah tangga.
Larangan lagu dapat dimunculkan jika lagu tersebut dalam menjerumuskan pada kemaksitan. Sedangkan lagu diatas dapat penulis simpulkan tidak menjerumuskan kepada kemaksiatan.