Analisis Implementasi kebijakan Bank Terhadap
Nasabah Yang Melakukan Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan Syariah berdasarkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
(Studi Pada : PT BPRS Lantabur Jombang)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pesengketaan adalah permasalahan yang kerap
dialami lembaga keuangan. Tidak terkecuali bank syariah. Persengketaan yang terjadi biasanya antara
pihak bank dan pihak nasabah. Menurut praktisi hukum Iswahjudi. A.
Karim,SH.,LL.M permasalahan sengketa yang dialami bank syariah atau nasabah
bank syariah lebih baik diselesaikan di Basyarnas saja. Selain biaya
adminintrasinya yang lebih murah dibandingkan di pengadilan, orang-orang di
dalamnya atau para mediatornya ahli dalam bidang muamalah dan mediasi dilakukan
secara tertutup.[1]
Sejak didirikan 2003 lalu, sengketa yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) terhitung
hanya belasan. Dari jumlah tersebut sengketa perbankan lah yang mendominasi,
selain ada pula perselisihan mengenai asuransi syariah. Jumlah sengketa yang
hanya belasan tersebut boleh dibilang minim mengingat Basyarnas adalah lembaga
hakam--badan arbitrase syariah--satu-satunya yang berwenang memeriksa dan
memutus sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, industri, jasa, dan
keuangan.[2]
Kehadiran
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam
Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan
umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah
menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan
keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi
menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam
hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat
Islam. Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan
sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya
Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah
(BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.[3]
Di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank
syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang
senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang
semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian
kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era
globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional
di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap
peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor
perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka
pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara
syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah.
Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya
sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan
Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga
keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam
perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase
yang berbunyi :[4]
‘’Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah
dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua
sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan
syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS). Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang
menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan
bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan,
dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam
menyelesaikan sengketa. Lahirnya
Badan Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus
Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut,
sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat
diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.[5]
Ada
bebeapa alasan para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbtrase dan
tidak menggunakan peradilan umum, antara lain:[6]
1.
Kepercayaan dan keamanan bagi pihak yang
berselisih
2.
Keahlian (Expertise) dari para arbiter
3.
Arbitrase bersifat rahasia
4.
Non preseden
5.
Kearifan dan kepekaan arbiter
6.
Keputusan arbitrase lebih mudah dilaksanakan
daripada peradilan
7.
Cepat dan hemat biaya penyelesaian
Persengketaan
yang terjadi di perbankan syariah sampai saat ini masih sulit terselesaikan.
Pasalnya dua jalur yang disediakan untuk penyelesaian persengketaan tersebut
yaitu jalur mediasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan
jalur hukum melalui Pengadilan Agama, tidak berjalan efektif. Mantan Direktur
Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Purwantari Budiman
mengatakan tidak efektifnya dua jalur penyelesaian tersebut karena BASYARNAS
dan Pengadilan Agama secara kompetensi kurang paham dunia perbankan syariah.
“Jika lewat BASYARNAS ini kan sulit. Masalah operasional perbankan diselesaikan
pakai fiqih-fiqih, tidak akan ketemu sampai kapanpun,” ujarnya dalam refreshing
program wartawan bidang keuangan dan perbankan di Kampus Lembaga Pengembangan
Perbankan Indonesia (LPPI), Sedangkan melalui Pengadilan Agama, lanjutnya juga
ditemui masalah dimana para jaksa dan hakim tidak paham terhadap gugatan
sengketa yang terkait perbankan syariah. Sehingga banya masalah sengketa yang
akhirnya tidak bias diproses.[7]
Bank
Indonesia (BI) pun tidak tinggal diam. BI kini telah menjalin kerjasama dengan
BASYARNAS dan Pengadilan Agama dalam hal peningkatan kompetensi
terkait seluk-beluk perbankan syariah dan beserta masalah yang dihadapi
dan BI juga sudah mulai melakukan pelatihan mediasi terkait hal ini
(persengketaan perbankan syariah). Purwantari Budiman menilai dalam
penyelesaian sengketa perbankan syariah, jalur mediasi lebih didahulukan
sebelum memasuki jalur hukum. Oleh karena itu dalam proses mediasi yang
dilakukan oleh BASYARNAS dibutuhkan mediator yang tidak berpihak atau netral.
Upaya penyelesaian kredit
bermasalah melalui kelembagaan hukum diantaranya melalui Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN);
melalui Badan Peradilan; melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian
Sengketa
PUPN dan DJPLN merupakan
lembaga yang dibentuk pemerintah khusus untuk menyelesaikan hutang-hutang
kepada negara atau utang kepada badan-badan, baik secara langsung maupun tidak
langsung dikuasai negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah pelaksanaan produk produk
pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang?
2.
Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa
berdasarkan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan
pihak PT BPRS Lantabur Jombang dan apa sebabnya menggunakan cara tersebut?
C.
Batasan
Masalah
Menyebutkan dan menjelaskan pembiayaan
pembiayaan yang dilakukan oleh PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian
sengketa berdasarkan berdasarkan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan
pihak PT BPRS Lantabur Jombang beserta alasan digunakannya menggunakan cara
tersebut.
D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi pembiayaan di PT BPRS Lantabur Jombang berdasarkan menurut fatwa
Dewan Syariah Nasional serta cara penelesaian sengketa
berdasarkan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan
pihak PT BPRS Lantabur Jombang.
E.
Manfaat
Penelitian
1.
Ilmu Pengetahuan
Penelitian
diharapkan menambah khasanah keilmuan yaitu sebagai acuan penelitian
selanjutnya dan diharapkan dapat memberikan sumbangan teori-teori tentang
pembiayaan dan cara penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan
2.
Bagi Peneliti
Penelitian
ini merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang didapat selama mengikuti
perkuliahan sekaligus sebagai sarana menambah wacana mengenai pembiayaan,
khususnya pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian
sengketanya berdasarkan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS)
3.
Bagi Perguruan Tinggi
Penelitian
ini diharapkan menjadi bahan referensi dan sebagai tambahan informasi bagi
mahasiswa lainnya.
F.
Metodelogi
Penelitian
1.
Data Yang Dibutuhkan
Penelitian
ini menggunakan data mengenai produk pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang.
Data tersebut dapat berupa informasi mengenai konsep aplikasi produk pembiayaan
menurut fatwa DSN dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
antara
nasabah dengan PT BPRS Lantabur Jombang beserta sebab menggunakan cara
tersebut.
2.
Tehnik Pengumpulan Data (Suharsimi, Prosedur
penelitian suatu pendekatan praktek, Rineka cipta, 1998, hal 12)
a. Wawancara
Wawancara
adalah tehnik pengumpulan data dengan cara mengadakan komunikasi langsung
dengan objek untuk mengumpulkan data, Dari sini nantinya akan diperoleh data
mengenai konsep PT BPRS Lantabur Jombang mengenai produk pembiayaan dan cara
penyelesaian sengketa berdasarkan berdasarkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
b.
Observasi
Observasi
merupakan suatu pekerjaan yang dihadapi melalui pengamatan dan pencatatan
sehingga diperoleh kebenaran data. Dengan metode ini diharapkan memperoleh data
mengenai implementasi pembiayaan pada PT
BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
antara
nasabah dan bank.
c.
Studi Pustaka
Studi
Pustaka yaitu data yang diperoeh dari media-media dan catatan yang ada untuk
melengkapi analisis dan memperkuat kesimpulan dengan melengkapi buku-buku untuk
merumuskan teori yang berhubungan dengan variable yang sedag diteliti. Dari
hasil riset pustaka, akan diperoleh keterangan tentang teori-teori seputar
pembiayaan, termasuk fatwa DSN mengenai masalah tersebut dan cara penyelesaian
sengketa berdasarkan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) antara
nasabah dengan bank
d.
Teknik Analisis Data
Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu
menggambarkan permasalahan secara sistematis, terstruktur dan bersifat
kualitatif. Tehnik analisis konten yaitu analisis terhadap isi permasalahan.
Data yang terkumpul akan dikaji secara ilmiah, dianalisis dan dievaluasi dengan
sandaran fatwa DSN (untuk pembiayaannya) dan penyelesaian sengketa berdasarkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
[1] http://zonaekis.com/selesaikan-sengketa-bank-syariah-ke-basyarnas-saja/
[2] http://hukumonline.com/berita/baca/hol13869/basyarnas-lebih-banyak-menangani-sengketa-perbankan
[3] http://www.mui.or.id/
[4] http://www.mui.or.id/
[5] http://www.mui.or.id/
[6]
Heri Sunendar : Penyelesaian Sengketa Perdata melalui BASYARNAS (Badan
Arbitrase Syariah Nasiional)
[7] http://www.pkesinteraktif.com/berita/bank.html
