Minggu, 29 Januari 2012

Analisis Implementasi kebijakan Bank Terhadap Nasabah Yang Melakukan Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan Syariah berdasarkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) (Studi Pada : PT BPRS Lantabur Jombang)


Analisis Implementasi kebijakan Bank Terhadap Nasabah Yang Melakukan Pembiayaan Bermasalah  Pada Perbankan Syariah berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
(Studi Pada : PT BPRS Lantabur Jombang)

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pesengketaan adalah permasalahan yang kerap dialami lembaga keuangan. Tidak terkecuali bank  syariah. Persengketaan yang terjadi biasanya antara pihak bank dan pihak nasabah. Menurut praktisi hukum Iswahjudi. A. Karim,SH.,LL.M permasalahan sengketa yang dialami bank syariah atau nasabah bank syariah lebih baik diselesaikan di Basyarnas saja. Selain biaya adminintrasinya yang lebih murah dibandingkan di pengadilan, orang-orang di dalamnya atau para mediatornya ahli dalam bidang muamalah dan mediasi dilakukan secara tertutup.[1]
Sejak didirikan 2003 lalu, sengketa yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) terhitung hanya belasan. Dari jumlah tersebut sengketa perbankan lah yang mendominasi, selain ada pula perselisihan mengenai asuransi syariah. Jumlah sengketa yang hanya belasan tersebut boleh dibilang minim mengingat Basyarnas adalah lembaga hakam--badan arbitrase syariah--satu-satunya yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, industri, jasa, dan keuangan.[2]
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam. Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.[3]
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi :[4]
 ‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa. Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini,  menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.[5]
Ada bebeapa alasan para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbtrase dan tidak menggunakan peradilan umum, antara lain:[6]
1.      Kepercayaan dan keamanan bagi pihak yang berselisih
2.      Keahlian (Expertise) dari para arbiter
3.      Arbitrase bersifat rahasia
4.      Non preseden
5.      Kearifan dan kepekaan arbiter
6.      Keputusan arbitrase lebih mudah dilaksanakan daripada peradilan
7.      Cepat dan hemat biaya penyelesaian
Persengketaan yang terjadi di perbankan syariah sampai saat ini masih sulit terselesaikan. Pasalnya dua jalur yang disediakan untuk penyelesaian persengketaan tersebut yaitu jalur mediasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan jalur hukum melalui Pengadilan Agama, tidak berjalan efektif. Mantan Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Purwantari Budiman mengatakan tidak efektifnya dua jalur penyelesaian tersebut karena BASYARNAS dan Pengadilan Agama secara kompetensi kurang paham dunia perbankan syariah. “Jika lewat BASYARNAS ini kan sulit. Masalah operasional perbankan diselesaikan pakai fiqih-fiqih, tidak akan ketemu sampai kapanpun,” ujarnya dalam refreshing program wartawan bidang keuangan dan perbankan di Kampus Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Sedangkan melalui Pengadilan Agama, lanjutnya juga ditemui masalah dimana para jaksa dan hakim tidak paham terhadap gugatan sengketa yang terkait perbankan syariah. Sehingga banya masalah sengketa yang akhirnya tidak bias diproses.[7]
Bank Indonesia (BI) pun tidak tinggal diam. BI kini telah menjalin kerjasama dengan BASYARNAS dan Pengadilan Agama  dalam hal peningkatan kompetensi  terkait seluk-beluk perbankan syariah dan beserta masalah yang dihadapi dan BI juga sudah mulai melakukan pelatihan mediasi terkait hal ini (persengketaan perbankan syariah). Purwantari Budiman menilai dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, jalur mediasi lebih didahulukan sebelum memasuki jalur hukum. Oleh karena itu dalam proses mediasi yang dilakukan oleh BASYARNAS dibutuhkan mediator yang tidak berpihak atau netral.
Upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui kelembagaan hukum diantaranya melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN); melalui Badan Peradilan; melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa
PUPN dan DJPLN merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah khusus untuk menyelesaikan hutang-hutang kepada negara atau utang kepada badan-badan, baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai negara.
B.     Rumusan Masalah

1.         Bagaimanakah pelaksanaan produk produk pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang?
2.         Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan pihak PT BPRS Lantabur Jombang dan apa sebabnya menggunakan cara tersebut?

C.    Batasan Masalah

Menyebutkan dan menjelaskan pembiayaan pembiayaan yang dilakukan oleh PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)   yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan pihak PT BPRS Lantabur Jombang beserta alasan digunakannya menggunakan cara tersebut.



D.    Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan di PT BPRS Lantabur Jombang berdasarkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional serta cara penelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  yang terjadi antara nasabah pembiayaan dengan pihak PT BPRS Lantabur Jombang.

E.        Manfaat Penelitian

1.         Ilmu Pengetahuan
Penelitian diharapkan menambah khasanah keilmuan yaitu sebagai acuan penelitian selanjutnya dan diharapkan dapat memberikan sumbangan teori-teori tentang pembiayaan dan cara penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan
2.         Bagi Peneliti
Penelitian ini merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang didapat selama mengikuti perkuliahan sekaligus sebagai sarana menambah wacana mengenai pembiayaan, khususnya pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian sengketanya berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  
3.         Bagi Perguruan Tinggi
Penelitian ini diharapkan menjadi bahan referensi dan sebagai tambahan informasi bagi mahasiswa lainnya.

F.        Metodelogi Penelitian

1.         Data Yang Dibutuhkan
Penelitian ini menggunakan data mengenai produk pembiayaan pada PT BPRS Lantabur Jombang. Data tersebut dapat berupa informasi mengenai konsep aplikasi produk pembiayaan menurut fatwa DSN dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) antara nasabah dengan PT BPRS Lantabur Jombang beserta sebab menggunakan cara tersebut.


2.         Tehnik Pengumpulan Data (Suharsimi, Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek, Rineka cipta, 1998, hal 12)

a.       Wawancara
Wawancara adalah tehnik pengumpulan data dengan cara mengadakan komunikasi langsung dengan objek untuk mengumpulkan data, Dari sini nantinya akan diperoleh data mengenai konsep PT BPRS Lantabur Jombang mengenai produk pembiayaan dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  
b.      Observasi
Observasi merupakan suatu pekerjaan yang dihadapi melalui pengamatan dan pencatatan sehingga diperoleh kebenaran data. Dengan metode ini diharapkan memperoleh data mengenai implementasi pembiayaan  pada PT BPRS Lantabur Jombang dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) antara nasabah dan bank.
c.       Studi Pustaka
Studi Pustaka yaitu data yang diperoeh dari media-media dan catatan yang ada untuk melengkapi analisis dan memperkuat kesimpulan dengan melengkapi buku-buku untuk merumuskan teori yang berhubungan dengan variable yang sedag diteliti. Dari hasil riset pustaka, akan diperoleh keterangan tentang teori-teori seputar pembiayaan, termasuk fatwa DSN mengenai masalah tersebut dan cara penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) antara nasabah dengan bank
d.      Teknik Analisis Data
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan secara sistematis, terstruktur dan bersifat kualitatif. Tehnik analisis konten yaitu analisis terhadap isi permasalahan. Data yang terkumpul akan dikaji secara ilmiah, dianalisis dan dievaluasi dengan sandaran fatwa DSN (untuk pembiayaannya) dan penyelesaian sengketa berdasarkan  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)





[1] http://zonaekis.com/selesaikan-sengketa-bank-syariah-ke-basyarnas-saja/
[2] http://hukumonline.com/berita/baca/hol13869/basyarnas-lebih-banyak-menangani-sengketa-perbankan
[3] http://www.mui.or.id/
[4] http://www.mui.or.id/
[5] http://www.mui.or.id/
[6] Heri Sunendar : Penyelesaian Sengketa Perdata melalui BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasiional)
[7] http://www.pkesinteraktif.com/berita/bank.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar