Senin, 07 Mei 2012
Kebijakan Hutang
Menurut hukum ushul fiqh ada yang menyatakan bahwa hukum berhutang adalah sunnah, nnamun juga ada yang mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah, terlepas dari itu, yang pasti adalah hukum mebayar hutang yaitu wajib hukumnya.
Dalil yang menyatakan bermuamalah dengan orang kafir :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ، هَا أَنْتُمْ أُولاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الأنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُور، إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang selain kaum muslimin, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu mencintai mereka, padahal mereka tidak mencintai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: “Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertaqwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan” (QS Ali ‘Imran:118-120).
Jika berhutang dengan negara kafir hukumnya adalah haram, karena dengan hutang tersebut dapat menuju ke jalan penyelakaan para kafir kepada islam, dalam surat Annisa’ ayat 141 yang artinya : Dan Allah tidak akan sama sekali memberi jalan kepada orang orang kafir untuk menguasai orang – orang mukmin. Dan juga adanya hokum ushul fiqh Saddud Dharooi’ yang berarti menjauhi hal – hal yang mendekati kepada kerusakan. Diantara sebab keharamannya yaitu adanya cara hutang yang bertentangan dengan syariat islam dengan adanya riba, dalam surat Al Baqoroh ayat 278 mengenai larangan riba baik sedikit maupun banyak.
Mengenai kebijakan rosulullah untuk berhutang, telah diketahui bahwa sumber pendapat rosulullah yaitu zakat, infaq, shodaqoh, jizyah, khoroj, uang tebusan untuk para tawanan perang, pinjaman – pinjaman untuk pembayaran uang tebusan pembebasan tawanan muslim, khumz atau rikaz dan lain – lain.maka dapat disimpulkan bahwa rosulullah pernah melakukan kebijakan hutang.
CoPast.. ^^
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar